
Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani: JPU Tegaskan Niat Jahat Terbukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti bukti kuat bahwa Nikita Mirzani telah menunjukkan niat jahat sejak awal dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Salah satu poin kunci yang diungkap adalah permintaan Nikita kepada dokter Oky Pratama pada 15 Oktober 2024 untuk mengumpulkan informasi pribadi Reza. JPU meyakini langkah ini menjadi awal dari rencana pemerasan.
Alur Pemerasan dan Peran Asisten
Menurut tuntutan jaksa, hasutan dari Oky Pratama turut memicu kebencian Nikita terhadap Reza. Selanjutnya, melalui asistennya, Ismail Mazuki, Nikita diduga mengancam akan membongkar aib Reza jika tidak membayar Rp 5 miliar. Korban akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Bantahan Tim Kuasa Hukum Nikita
JPU menolak nota pembelaan dari pengacara Nikita yang menyebut ada pihak lain, termasuk akun TikTok @dokterdetektif (Samira), terlibat pemerasan. Jaksa menegaskan, jika klaim tersebut benar, seharusnya dilaporkan secara resmi ke polisi. Sementara itu, fakta persidangan dinilai telah memperlihatkan dengan jelas keterlibatan Nikita dan Ismail dalam tindak pidana ini.
Pasangan terdakwa menghadapi dakwaan pemerasan dan TPPU setelah kasus ini berawal dari kritik produk kecantikan Glafidsya milik Reza yang viral di media sosial. Proses hukum terus berlanjut dengan JPU menguatkan posisi tuntutannya.