Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika Terungkap, KPK Soroti Keterlibatan WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, mulai dari modus penyamaran hingga dugaan keterlibatan warga asing.
Fakta-Fakta Kunci Tambang Ilegal di Lombok dan Sumbawa
1. Tambang Disamarkan sebagai Pertambangan Rakyat
Lokasi tambang ilegal terletak di Sekotong, Lombok Barat, dan Lantung, Sumbawa. Meski diklaim sebagai tambang rakyat, pekerja di lokasi justru tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang identitas sebenarnya dari “rakyat” yang dimaksud.
2. Keterlibatan Warga Asing
Sejak Agustus 2024, laporan muncul mengenai pembakaran basecamp yang dihuni oleh warga Tiongkok. Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasi tambang ilegal ini melibatkan jaringan yang lebih besar.
3. Pelanggaran Hukum dan Potensi Pidana
KPK menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
4. Lemahnya Penegakan Hukum Lokal
Aparat setempat dinilai kurang tegas dalam menangani kasus ini. KPK menduga ada pihak-pihak tertentu yang memberikan “backing” sehingga operasi ilegal ini bisa terus berjalan.
5. Produksi Emas dalam Jumlah Besar
Tambang ilegal di Sekotong disebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari—angka yang sangat besar untuk aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.
Dian Patria, Kepala Satgas Korsupwil V KPK, menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan ilegal ini. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut.







