
KAI Siapkan Kompensasi untuk Penumpang Akibat Keterlambatan Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api. Gangguan operasional terjadi pada KA Argo Anggrek (KA 1) relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir, Jumat (1/8/2025), pukul 15.47 WIB, di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru, Daop 3 Cirebon. Akibatnya, 17 perjalanan KA mengalami penundaan.
Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan *service recovery* sesuai peraturan berlaku. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang,” ujarnya dalam siaran pers. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses evakuasi kereta, perbaikan jalur, dan penerapan pola operasi perjalanan memutar.
Daftar KA yang Terdampak dan Dapat Kompensasi
Berikut daftar kereta api yang mengalami keterlambatan dan berhak mendapatkan *service recovery*:
1. KA 152 (Brantas) Pasarsenen – Blitar
2. KA 254 (Kertajaya) Pasarsenen – Surabaya Pasarturi
3. KA 38 (Brawijaya) Gambir – Malang
4. KA 18 (Argo Sindoro) Gambir – Semarang Tawang
5. KA 8 (Bima) Gambir – Surabaya Gubeng
6. KA 61 (Sembrani) Surabaya Pasarturi – Gambir
7. KA 259 (Tawangjaya) Semarang Poncol – Pasarsenen
8. KA 161 (Bangunkarta) Jombang – Pasarsenen
9. KA 89 (Gaya Baru Malam) Surabaya Gubeng – Pasarsenen
10. KA 123 (Cakrabuana) Cirebon – Gambir
11. KA 5 (Argo Semeru) Surabaya Gubeng – Gambir
12. KA 115 (Sawunggalih) Kutoarjo – Pasarsenen
13. KA 27 (Argo Merbabu) Semarang Tawang – Gambir
14. KA 203 (Tegal Bahari) Tegal – Pasarsenen
15. KA 29F (Argo Anjasmoro) Surabaya Pasarturi – Gambir
16. KA 179 (Tawangjaya Premium) Semarang Tawang – Pasarsenen
17. KA 119 (Gunungjati) Semarang Tawang – Gambir
Sementara itu, beberapa KA menjalani operasi memutar:
1. KA Ciremai relasi Bandung – Semarang Tawang
2. KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Tawang – Pasar Senen
3. KA Brawijaya relasi Gambir – Malang
4. KA Anjasmoro relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir
Service Recovery atas Keterlambatan
Kompensasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 63 Tahun 2019:
1. Keterlambatan >1 jam:
– Pembatalan tiket: Pengembalian biaya penuh (100%) kecuali biaya pesan.
– Jika tidak membatalkan: Dapat minuman ringan.
2. Keterlambatan >3 jam:
– Minuman dan makanan ringan.
3. Keterlambatan >5 jam:
– Jam ke-3: Makanan dan minuman ringan.
– Jam ke-5: Makanan dan minuman berat.
Pembatalan Perjalanan
– Jika membatalkan karena keterlambatan >1 jam, tiket dikembalikan 100%.
– Jika perjalanan dialihkan rute memutar dan dibatalkan, tiket juga dikembalikan 100%.
Pengembalian Bea Bagasi
– 100% jika penumpang tidak jadi berangkat.
Tiket Pengganti
– Naik kelas: Tanpa biaya tambahan.
– Turun kelas: Pengembalian disesuaikan ketentuan.
Ketentuan Lainnya
– Proses pengembalian tiket bisa dilakukan di loket stasiun atau transfer maksimal 1×24 jam setelah pembatalan.
– Batas waktu pembatalan dan pengembalian: 7 hari dari jadwal keberangkatan tiket.
KAI telah mengerahkan tim evakuasi dan perbaikan untuk memulihkan operasional secepatnya. Untuk informasi lebih lanjut, penumpang dapat menghubungi:
– Contact Center KAI: 021-121
– WhatsApp: 0811-1211-1121.