 
									Dorongan Kesetaraan Gender di Tubuh Legislatif: Respons Terhadap Putusan MK
Baru-baru ini, Herman Khaeron, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Putusan ini muncul setelah adanya gugatan dari kelompok advokasi yang memperjuangkan kesetaraan gender di ranah politik.
Poin-Poin Penting dalam Pernyataan Herman Khaeron
1. Putusan MK dan Dampaknya
MK memutuskan bahwa seluruh badan kerja DPR, termasuk komisi dan panitia, wajib menyertakan perempuan dalam susunan kepemimpinannya. Ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat inklusi gender di tingkat legislatif.
2. Pandangan tentang Kesempatan yang Setara
Herman menegaskan bahwa kesempatan yang adil sebenarnya sudah terpenuhi melalui ketentuan pemilu, di mana satu dari tiga nama calon legislatif wajib diisi oleh perempuan. Menurutnya, semua anggota DPR, baik laki-laki maupun perempuan, telah mendapatkan peluang yang sama untuk berkontribusi.
3. Tantangan dalam Implementasi
Meski putusan MK bersifat mengikat, Herman mengakui bahwa penunjukan pimpinan AKD bergantung pada keputusan fraksi-fraksi politik. Ia menyoroti kemungkinan kendala teknis, misalnya ketika suatu fraksi telah menempatkan perwakilan perempuan di posisi lain sehingga tidak tersisa untuk memimpin AKD.
4. Komitmen Pelaksanaan
Di tengah potensi tantangan tersebut, Herman menegaskan bahwa DPR akan tetap melaksanakan putusan MK. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan akan dihormati dalam prosesnya.
Intisari
Putusan MK ini tidak hanya memperkuat representasi perempuan sebagai anggota DPR, tetapi juga memastikan mereka memegang peran strategis di tingkat kepemimpinan internal. Meski memerlukan penyesuaian dalam alokasi fraksi, Herman memastikan langkah ini akan dijalankan demi mewujudkan kesetaraan yang lebih nyata.







