Tom Lembong Bebas, Masih Banyak Waktu Bahas Hukum & Keadilan di Masa Depan

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Momen Kebebasan Tom Lembong: Anies Baswedan Serukan Ruang untuk Keluarga

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa diskusi mendalam terkait kasus hukum yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bisa dilanjutkan di kemudian hari. Saat ini, menurutnya, momen yang tepat adalah merayakan kebebasan Tom usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Anies yang hadir menyambutnya menekankan pentingnya memberi waktu bagi Tom untuk berkumpul kembali dengan keluarga.

“Diskusi Hukum Bisa Dilakukan Nanti”

Anies menegaskan bahwa isu hukum, keadilan, serta dampak kasus ini bagi bangsa Indonesia bisa dibahas di waktu lain. “Malam ini kita syukuri kebebasan Tom. Biarkan ia dan istri, Siska, menikmati kebersamaan setelah sekian lama terpisah,” ujarnya di depan Rutan Cipinang.

Ia juga meminta publik dan media tidak mengganggu momen keluarga Tom dengan undangan acara atau wawancara. “Berikan mereka ruang untuk bercanda, bercengkerama, dan memeluk satu sama lain. Waktu seperti ini tak ternilai,” tambah Anies.

Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi Presiden

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.06 WIB, disambut istri, Anies Baswedan, serta tim kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, Tom mengakui masih ada pro-kontra terkait pemberian abolisi, namun ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya selama sembilan bulan “tidak mencerminkan proses yang ideal.”

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar (subsider 6 bulan kurungan) atas kasus korupsi impor gula saat Tom menjabat di Kementerian Perdagangan (2015-2016). Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, tetapi tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena “tidak ada bukti ia menikmati hasil kejahatan.”

“Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana ini,” jelas Hakim Alfis Setiawan dalam putusan 18 Juli 2025. Kini, Tom Lembong kembali ke rumah sebagai orang bebas, sementara polemik abolisi dan keadilan masih menyisakan ruang untuk dibicarakan di masa depan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Dampak & Solusi untuk Ekonomi Daerah

Evaluasi Kinerja BUMD: Di Balik Angka dan Realita Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan setelah evaluasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya mengungkap fakta mengejutkan: dari ribuan…

Budi Arie Bocorkan Kedekatannya dengan Jokowi Setelah Rencana Ubah Logo Projo

Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo, Tekankan Ikatan Erat dengan Jokowi Budi Arie Setiadi resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Projo untuk periode 2025–2030. Proses pengukuhan berlangsung dalam Kongres III…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Dampak & Solusi untuk Ekonomi Daerah

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Dampak & Solusi untuk Ekonomi Daerah

Budi Arie Bocorkan Kedekatannya dengan Jokowi Setelah Rencana Ubah Logo Projo

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Budi Arie Bocorkan Kedekatannya dengan Jokowi Setelah Rencana Ubah Logo Projo

Langkah Strategis Pertahanan Udara Indonesia

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Langkah Strategis Pertahanan Udara Indonesia

5 Penyebab Transmisi Matik Delay atau Ngempos & Solusinya!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
5 Penyebab Transmisi Matik Delay atau Ngempos & Solusinya!

Mugen Rilis Paket Modifikasi Eksklusif Civic Type R dengan Harga Fantastis Rp1 Miliar!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 1 views
Mugen Rilis Paket Modifikasi Eksklusif Civic Type R dengan Harga Fantastis Rp1 Miliar!

Harga LSUV Bekas Terios November 2025 Mulai Rp75 Jutaan, Cek Sekarang!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Harga LSUV Bekas Terios November 2025 Mulai Rp75 Jutaan, Cek Sekarang!