Geliat Pedagang Thrifting Depok di Tengah Ancaman Larangan Impor
Di Depok Town Square, Dita (30), seorang pedagang pakaian *thrifting*, mengungkapkan kegelisahannya menyusul wacana pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas ilegal. Baginya, bisnis ini bukan sekadar urusan jual-beli, melainkan juga penopang hidup bagi banyak orang, terutama mereka yang tak memiliki akses ke pekerjaan formal.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Dita menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja di sektor *thrifting* tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi, sehingga sulit beralih ke profesi lain. Ia mencontohkan seorang karyawan berusia 18 tahun yang sepenuhnya bergantung pada upah harian dari toko tersebut.
Harapan akan Solusi Berimbang
Meski memahami pentingnya melindungi industri lokal, Dita berharap pemerintah tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Ia terbuka untuk beralih ke produk dalam negeri, asalkan harganya tetap terjangkau dan kelangsungan usahanya terjamin. Menurutnya, perlu ada kebijakan yang adil bagi kedua belah pihak—pedagang *thrifting* dan pelaku industri tekstil domestik.
Rencana pelarangan ini digulirkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah memerangi barang ilegal sekaligus mendukung produsen lokal. Namun, bagi pedagang seperti Dita, kebijakan ini harus tetap mempertimbangkan nasib ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada bisnis *thrifting*.







