Geliat Pemerintah Tekan Arus Judi Online: Data Terbaru dan Target Penindakan
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus digencarkan, dengan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengungkap tren terkini aktivitas ilegal ini.
Profil Pemain: Mayoritas Berpenghasilan Rendah
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar pelaku judi online ternyata berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Data ini menunjukkan bahwa praktik judi justru menjerat masyarakat dengan daya ekonomi terbatas.
Perputaran Uang: Tren Penurunan Signifikan
PPATK mencatat penurunan drastis dalam aliran dana judi online:
- Total Perputaran: Dari puncak Rp 359 triliun di 2024, angka ini berhasil dipangkas menjadi Rp 155 triliun hingga pertengahan triwulan IV 2025.
- Deposit Pemain: Nilai setoran pemain juga merosot, dari Rp 51 triliun (2024) menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.
Fokus Pemerintah: Judi Online sebagai Ancaman Sosial
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas untuk meminimalkan dampak negatif sosial (*Astacita*). Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti besarnya aliran dana ilegal ini:
“Perputaran uang judi online sangat masif, bahkan bisa melebihi nilai korupsi. Namun, dugaan terbesar masih berada di sektor narkoba.”
Presiden Prabowo disebut gencar menekan praktik ini mengingat kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah (atau miliaran dolar AS) per tahun.







