DKI Batasi Waktu Pendaftaran Pedagang Pasar Barito untuk Kios di Lenteng Agung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pendaftaran bagi pedagang Pasar Barito yang ingin memperoleh kios di Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta, Lenteng Agung. Tenggat waktu ditetapkan hingga Jumat, 7 November 2025.
Prioritas untuk Pedagang Barito
Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, menyatakan bahwa pedagang Pasar Barito menjadi prioritas utama dalam pengisian kios di lokasi baru tersebut. Jika setelah batas waktu masih ada kios yang tersisa, kuota akan dialokasikan untuk pelaku usaha binaan Jakpreneur.
Kesiapan Relokasi Masih Minim
Saat ini, baru 26 pedagang Pasar Barito yang menyatakan kesediaan pindah ke Lenteng Agung. Meski permohonan dari pedagang luar Barito sudah masuk, prosesnya belum bisa dilanjutkan karena prioritas tetap pada pedagang terdampak relokasi.
Sebagian pedagang dari lokasi sementara seperti JS 25, JS 26, dan JS 30 menolak pindah dengan alasan jarak yang jauh dari pasar lama dan kekhawatiran soal daya tarik lokasi baru. Mereka juga mengeluhkan posisi kios yang lebih rendah dari jalan, yang berpotensi menyulitkan akses pelanggan.
Relokasi ini merupakan bagian dari proyek pembangunan Taman ASEAN (Taman Bendera Pusaka), yang menggabungkan Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat sebagai perluasan Ruang Terbuka Hijau di Blok M. Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.







