Dua Anggota NasDem Dijatuhi Sanksi oleh MKD DPR: Ini Rinciannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil tindakan tegas terhadap dua politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, terkait pelanggaran kode etik. Tak hanya mereka, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN juga turut terkena sanksi serupa. Berikut detail lengkapnya:
Putusan dan Sanksi yang Diberikan
MKD memutuskan untuk memberhentikan sementara ketiganya dari tugas sebagai anggota DPR tanpa hak menerima gaji maupun tunjangan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli secara mendalam.
Respons Partai NasDem
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menyatakan sikap partainya yang menghormati keputusan MKD. Ia juga mengungkapkan bahwa NasDem telah lebih dulu menonaktifkan Sahroni dan Urbach sebelum sanksi resmi dari MKD keluar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah Nafa Urbach ramai diperbincangkan akibat pernyataannya yang dinilai kontroversial, termasuk menyebut istilah “tamak dan hedon”. Proses sidang etik pun digelar untuk meninjau dugaan pelanggaran yang dilakukan.
NasDem Belum Lakukan Pergantian
Hingga saat ini, Partai NasDem belum memiliki rencana untuk mengisi kekosongan kursi DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Artinya, posisi Sahroni dan Urbach tetap lowong untuk sementara waktu.
Anggota Lain yang Dinyatakan Bersih
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Uya Kuya dari PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik setelah melalui proses pemeriksaan yang sama.
Untuk informasi lebih rinci, silakan merujuk ke artikel asli di Kompas.com.







