
Pengacara Gugat Larangan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN di MK
Viktor Santoso Tandiasa, seorang pengacara, resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 dan menguji ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Viktor menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan menciptakan ketidakpastian hukum. “Praktik ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Gugatan Wamen Rangkap Jabatan Kembali Bergulir di MK
Menurut Viktor, ketika seorang menteri atau wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN, fungsi pengawasan di perusahaan negara tidak berjalan optimal. Padahal, tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan masukan kepada direksi.
“Jika komisaris tidak menjalankan tugasnya dengan baik, BUMN berisiko mengalami kerugian,” jelasnya. Ia mencontohkan kasus pencampuran bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dengan jenis yang lebih rendah. “Seharusnya ada pertanggungjawaban komisaris dalam kasus seperti itu,” tambah Viktor usai sidang.
MK Diminta Perluas Larangan Rangkap Jabatan
Dalam permohonannya, Viktor meminta MK tidak hanya melarang menteri, tetapi juga wakil menteri untuk merangkap jabatan. Ia mengusulkan perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara agar secara tegas mencantumkan larangan bagi wakil menteri.
“Hal ini penting agar wakil menteri dapat fokus menangani tugas khusus di kementeriannya, sesuai alasan diangkatnya mereka,” bunyi permohonan tersebut.
Permohonan ini kembali memicu perdebatan seputar etika dan efektivitas rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.