
Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan perasaannya usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 4 September 2025. Sidang menetapkan bahwa tindakannya dalam insiden kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan pelanggaran etik.
Putusan Sidang dan Sanksi untuk Rohmat
Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf lisan di hadapan forum dan tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, Rohmat harus menjalani hukuman administratif berupa penempatan di ruang khusus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Biro Provost Divpropam Polri. Ia juga dikenai penurunan pangkat selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Ketua Sidang Etik, Kombes Heri Setiawan, memberikan kesempatan kepada Rohmat untuk menyampaikan uneg-unegnya. Dengan suara gemetar, Rohmat memohon izin berbicara.
Pengakuan 28 Tahun Pengabdian
Sambil menunduk, Rohmat mengungkapkan bahwa selama 28 tahun mengabdi di Polri, ia tak pernah terlibat kasus pidana, sidang disiplin, maupun pelanggaran etik. “Kami hanya mengandalkan gaji Polri untuk menghidupi keluarga,” ujarnya dengan suara parau.
Ia menceritakan kondisi keluarganya yang bergantung padanya. Anak pertamanya masih kuliah, sementara anak keduanya memiliki kebutuhan khusus. “Kami mohon diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian hingga pensiun,” katanya, diselingi isak tangis.
Dengan emosi tinggi, Rohmat mengepalkan tangan ke dada dan berseru, “Jiwa kami Tribrata! Untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat!” Ia menegaskan tak pernah berniat mencelakakan siapapun.
Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban
Rohmat menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga Affan. “Atas nama pribadi dan keluarga, dengan hati yang tulus, kami mohon maaf,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa tindakannya saat itu berdasarkan perintah atasan, bukan inisiatif pribadi.
Di akhir pernyataannya, Rohmat kembali menekankan komitmennya sebagai anggota Polri. “Tidak pernah terlintas dalam hati kami untuk melukai atau menghilangkan nyawa orang lain,” katanya sambil menutup dengan salam.
Ketua sidang Heri Setiawan menutup dengan doa singkat, “Bismillah, kita semua doakan.”