
KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan SK Kuota Haji 2024 oleh Biro Perjalanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa sejumlah biro perjalanan haji memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang pembagian kuota haji 2024 untuk menjual kuota haji khusus secara tidak semestinya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa SK tersebut seolah menjadi “jaminan legal” bagi calon jemaah, meski proses penerbitannya diduga melanggar aturan.
“SK ini dijadikan alat untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota yang ditawarkan resmi dari Kementerian Agama. Padahal, faktanya bisa saja tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025). Ia menambahkan, bagi jemaah, yang terpenting adalah keberangkatan, tanpa mempertanyakan asal-usul kuota.
Kisah Khalid Basalamah: Dari Furoda ke Haji Khusus
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sempat menjadi korban praktik ini. Awalnya, ia mendaftar haji furoda (mandiri), namun beralih ke haji khusus setelah mendapat tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Pemilik biro perjalanan tersebut, Ibnu Mas’ud, meyakinkannya bahwa kuota yang ditawarkan adalah tambahan resmi dari Kemenag.
“Kami sudah siap berangkat sebagai jemaah furoda, tapi Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dengan klaim kuotanya sah dari pemerintah. Karena dianggap resmi, kami menerimanya,” cerita Khalid saat berbicara di KPK, Selasa (9/9/2025) malam.
Namun, ia kemudian merasa dikelabui. Sebanyak 122 jemaah lainnya juga terdaftar melalui travel yang sama. Fasilitas yang dijanjikan pun tidak sesuai, meski awalnya digadang-gadang setara haji khusus. “Kami korban PT Muhibbah. Padahal, seharusnya kami tetap bisa berangkat sebagai jemaah furoda,” ujarnya.
KPK kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan kuota haji oleh biro perjalanan tertentu.