
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Soroti Pentingnya SPDP dalam Proses Hukum
Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengungkap sejumlah poin krusial terkait prosedur hukum. Salah satu sorotan utama adalah keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Ijud Tajudin, yang menjelaskan peran vital Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses hukum.
Poin-Poin Kunci Sidang
1. Kewajiban Penyampaian SPDP: Menurut Ijud Tajudin, penyidik wajib mengirimkan SPDP kepada tersangka beserta keluarganya segera setelah penyidikan dimulai. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur hukum.
2. Dampak Ketidakadaan SPDP: Jika SPDP tidak disampaikan, keabsahan seluruh proses hukum—termasuk penangkapan—bisa dipertanyakan di pengadilan.
3. Tahap Penerbitan SPDP: SPDP hanya dikeluarkan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Selain itu, dokumen ini juga harus diserahkan kepada penuntut umum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Latar Belakang Kasus Delpedro Marhaen
Delpedro merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam penghasutan anak di bawah umur melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta. Menurut keterangan polisi, para tersangka membuat konten dan siaran langsung yang mendorong pelajar berpartisipasi dalam kerusuhan, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji kesesuaian prosedur penegakan hukum, terutama dalam hal perlindungan hak tersangka dan kewajiban aparat penegak hukum.