PP AMPG Konsultasi ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penghinaan terhadap Bahlil Lahadalia
Pengurus Pusat Angkatan Muda Pemuda Golkar (PP AMPG) mengambil langkah hukum dengan mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka meminta konsultasi terkait sejumlah akun media sosial yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Meski belum mengajukan laporan polisi resmi, langkah ini menjadi tahap awal untuk memproses dugaan pelanggaran hukum.
Bukti dan Dugaan Pelanggaran
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai merendahkan martabat Bahlil Lahadalia. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 27 dan 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Somasi dan Respons Akun Terkait
Sebelum melibatkan kepolisian, AMPG terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pemilik akun yang terindikasi melanggar. Sebagian akun disebut telah menghapus konten bermasalah tersebut. Saat ini, ada lima hingga tujuh akun yang menjadi fokus penyelidikan, dengan konten yang memuat ungkapan seperti *’wudu pakai bensin’* dan *’melempar dengan batu bara’*. AMPG masih mendalami kemungkinan keterlibatan akun lain dalam penyebaran konten serupa.
Hingga Rabu (22/10/2025), Polda Metro Jaya belum menerima laporan resmi dari PP AMPG terkait kasus ini.





