
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa akses anak-anak ke platform digital perlu diperhatikan. Tidak semua konten di internet aman untuk dikonsumsi oleh mereka, mengingat beberapa platform berpotensi membahayakan kesehatan mental dan keselamatan anak.
“Platform digital dengan tingkat risiko tinggi sebaiknya hanya diakses oleh remaja berusia minimal 16 tahun, itupun dengan pengawasan orang tua,” jelas Meutya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (25/7/2025).
- Kebiasaan Anak Makan Sambil Bermain Gadget, Apa Dampaknya Menurut Psikolog?
- Kebijakan Larangan Bawa HP di Sekolah Bekasi, Perlukah Pembatasan Gadget untuk Anak?
Mengenal PP Tunas
Mengatur Pengelompokan Platform Digital Berdasarkan Usia dan Risiko
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan yang mengklasifikasikan platform digital berdasarkan kategori usia pengguna dan tingkat risikonya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.