
Pengelola Parkir Dilarang Pasang Klausula Baku untuk Hindari Tanggung Jawab
Penggunaan klausula baku oleh penyedia jasa parkir untuk melepas tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan kini dilarang. Praktik semacam ini dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan tidak dapat dibenarkan.
Laporkan Pelanggaran ke Otoritas Terkait
Masyarakat yang menemukan operator parkir masih mencantumkan klausula baku dapat melaporkannya ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) atau melalui Indonesia Parking Association (IPA). Pelaporan ini penting untuk memastikan hak konsumen terlindungi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pelaku usaha parkir yang terbukti melanggar aturan ini berisiko dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik tidak bertanggung jawab di sektor parkir.