
Antonius Kosasih Mohon Pembebasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, berharap majelis hakim memutuskan pembebasan atau minimal memberikan putusan *ontslag* dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjeratnya. Permohonan ini disampaikannya melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2024).
Permintaan Pembebasan atau Ontslag
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon majelis hakim membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Jika pun tidak memungkinkan, setidaknya diberikan putusan *ontslag*,” ujar Kosasih. Putusan *ontslag* berarti perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak termasuk tindak pidana.
Klaim Prestasi Selama Memimpin Taspen
Kosasih mengklaim telah membawa berbagai kemajuan bagi PT Taspen selama menjabat sebagai Direktur Utama periode 2020-2024. Ia menyebutkan peningkatan signifikan dalam aset perusahaan, nilai investasi, serta kepuasan penerima manfaat. Selain itu, ia mengaku mendorong digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi.
Upaya Pencegahan Korupsi
Tak hanya itu, Kosasih menyatakan komitmennya menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih. Pada 2020, PT Taspen bekerja sama dengan KPK melalui audiensi dan penandatanganan nota kesepahaman. KPK memberikan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik untuk memperkuat budaya antikorupsi di internal Taspen. Perusahaan juga rutin melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK.
Permintaan Pengembalian Aset
Selain pembebasan, Kosasih meminta majelis hakim mengembalikan harta bendanya yang disita serta mencabut pemblokiran rekeningnya oleh penyidik KPK. Menurutnya, kekayaan dalam rekening tersebut bukan hasil korupsi, melainkan penghasilan sebelum ia bergabung dengan Taspen.
“Kami mohon agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada Terdakwa maupun pihak-pihak yang berhak,” tegas salah satu pengacaranya dalam pleidoi.
Bantahan Terkait Unsur Tindak Pidana
Tim hukum Kosasih berpendapat jaksa gagal membuktikan unsur “barang siapa” dalam dakwaan. Mereka juga menegaskan bahwa ketika kasus ini terjadi, Kosasih belum menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, melainkan sebagai Direktur Utama.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata kuasa hukumnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar, berbagai mata uang asing, serta Rp2,87 juta. Jika tidak dibayar, tuntutan tambahan 3 tahun penjara akan diajukan.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima Rp34,3 miliar dari tindakan tersebut.
Kewenangan Pengadilan
Majelis hakim menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini. Dakwaan jaksa dinilai sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.