Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Berjuang Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, Minta Onslag

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Antonius Kosasih Mohon Pembebasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, berharap majelis hakim memutuskan pembebasan atau minimal memberikan putusan *ontslag* dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjeratnya. Permohonan ini disampaikannya melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2024).

Permintaan Pembebasan atau Ontslag

“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon majelis hakim membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Jika pun tidak memungkinkan, setidaknya diberikan putusan *ontslag*,” ujar Kosasih. Putusan *ontslag* berarti perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak termasuk tindak pidana.

Klaim Prestasi Selama Memimpin Taspen

Kosasih mengklaim telah membawa berbagai kemajuan bagi PT Taspen selama menjabat sebagai Direktur Utama periode 2020-2024. Ia menyebutkan peningkatan signifikan dalam aset perusahaan, nilai investasi, serta kepuasan penerima manfaat. Selain itu, ia mengaku mendorong digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi.

Upaya Pencegahan Korupsi

Tak hanya itu, Kosasih menyatakan komitmennya menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih. Pada 2020, PT Taspen bekerja sama dengan KPK melalui audiensi dan penandatanganan nota kesepahaman. KPK memberikan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik untuk memperkuat budaya antikorupsi di internal Taspen. Perusahaan juga rutin melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK.

Permintaan Pengembalian Aset

Selain pembebasan, Kosasih meminta majelis hakim mengembalikan harta bendanya yang disita serta mencabut pemblokiran rekeningnya oleh penyidik KPK. Menurutnya, kekayaan dalam rekening tersebut bukan hasil korupsi, melainkan penghasilan sebelum ia bergabung dengan Taspen.

“Kami mohon agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada Terdakwa maupun pihak-pihak yang berhak,” tegas salah satu pengacaranya dalam pleidoi.

Bantahan Terkait Unsur Tindak Pidana

Tim hukum Kosasih berpendapat jaksa gagal membuktikan unsur “barang siapa” dalam dakwaan. Mereka juga menegaskan bahwa ketika kasus ini terjadi, Kosasih belum menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, melainkan sebagai Direktur Utama.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata kuasa hukumnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar, berbagai mata uang asing, serta Rp2,87 juta. Jika tidak dibayar, tuntutan tambahan 3 tahun penjara akan diajukan.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima Rp34,3 miliar dari tindakan tersebut.

Kewenangan Pengadilan

Majelis hakim menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini. Dakwaan jaksa dinilai sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Raul dan Trackhouse Racing Cetak Sejarah dengan Kemenangan Epik di MotoGP Australia!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Raul dan Trackhouse Racing Cetak Sejarah dengan Kemenangan Epik di MotoGP Australia!

Bezzecchi Raih Podium Meski Dihukum Double Long Lap Penalty di Balapan Seru

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Bezzecchi Raih Podium Meski Dihukum Double Long Lap Penalty di Balapan Seru

PO Sinar Jaya Luncurkan Rute Eksklusif Bandung – Bali dengan Sleeper Bus Nyaman

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
PO Sinar Jaya Luncurkan Rute Eksklusif Bandung – Bali dengan Sleeper Bus Nyaman

6 Zodiak Paling Kompak & Harmonis: Pasangan yang Saling Mendukung Tanpa Syarat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
6 Zodiak Paling Kompak & Harmonis: Pasangan yang Saling Mendukung Tanpa Syarat

Fakta dan Solusi

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Fakta dan Solusi

Cuaca Panas? Dokter Ungkap Frekuensi Mandi Ideal dalam Sehari untuk Kesehatan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cuaca Panas? Dokter Ungkap Frekuensi Mandi Ideal dalam Sehari untuk Kesehatan