Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Berjuang Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, Minta Onslag

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Antonius Kosasih Mohon Pembebasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, berharap majelis hakim memutuskan pembebasan atau minimal memberikan putusan *ontslag* dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjeratnya. Permohonan ini disampaikannya melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2024).

Permintaan Pembebasan atau Ontslag

“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon majelis hakim membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Jika pun tidak memungkinkan, setidaknya diberikan putusan *ontslag*,” ujar Kosasih. Putusan *ontslag* berarti perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak termasuk tindak pidana.

Klaim Prestasi Selama Memimpin Taspen

Kosasih mengklaim telah membawa berbagai kemajuan bagi PT Taspen selama menjabat sebagai Direktur Utama periode 2020-2024. Ia menyebutkan peningkatan signifikan dalam aset perusahaan, nilai investasi, serta kepuasan penerima manfaat. Selain itu, ia mengaku mendorong digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi.

Upaya Pencegahan Korupsi

Tak hanya itu, Kosasih menyatakan komitmennya menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih. Pada 2020, PT Taspen bekerja sama dengan KPK melalui audiensi dan penandatanganan nota kesepahaman. KPK memberikan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik untuk memperkuat budaya antikorupsi di internal Taspen. Perusahaan juga rutin melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK.

Permintaan Pengembalian Aset

Selain pembebasan, Kosasih meminta majelis hakim mengembalikan harta bendanya yang disita serta mencabut pemblokiran rekeningnya oleh penyidik KPK. Menurutnya, kekayaan dalam rekening tersebut bukan hasil korupsi, melainkan penghasilan sebelum ia bergabung dengan Taspen.

“Kami mohon agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada Terdakwa maupun pihak-pihak yang berhak,” tegas salah satu pengacaranya dalam pleidoi.

Bantahan Terkait Unsur Tindak Pidana

Tim hukum Kosasih berpendapat jaksa gagal membuktikan unsur “barang siapa” dalam dakwaan. Mereka juga menegaskan bahwa ketika kasus ini terjadi, Kosasih belum menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, melainkan sebagai Direktur Utama.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata kuasa hukumnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar, berbagai mata uang asing, serta Rp2,87 juta. Jika tidak dibayar, tuntutan tambahan 3 tahun penjara akan diajukan.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima Rp34,3 miliar dari tindakan tersebut.

Kewenangan Pengadilan

Majelis hakim menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini. Dakwaan jaksa dinilai sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini