
Di tengah sorotan kasus suap yang melibatkan hakim, terungkap kode-kode rahasia yang digunakan oleh pengacara sekaligus tersangka, Marcella Santoso. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025), Marcella mengungkap istilah “Mendan” dan “DJ” sebagai sebutan untuk sejumlah pihak di pengadilan terkait kasus suap vonis lepas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Saat diperiksa sebagai saksi, Marcella menjelaskan bahwa “Mendan” adalah panggilan yang digunakan suaminya, Ariyanto, untuk menyebut Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, “DJ” merujuk pada Djuyamto, ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi korporasi CPO.
Pembahasan mengenai kode-kode ini muncul ketika jaksa mempertanyakan pesan Marcella kepada Ariyanto yang berbunyi, *”Salam hormat untuk Mendan dan DJ.”* Marcella mengaku mengirim pesan tersebut setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas bagi tiga korporasi CPO. Saat itu, ia mengira putusan tersebut murni berdasarkan proses hukum tanpa campur tangan suap.
Namun, belakangan Marcella menyadari bahwa Ariyanto—yang juga pengacara—memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat pengadilan, termasuk Arif Nuryanta. Kedekatan ini bahkan membuat Ariyanto memiliki panggilan khusus, “Mendan”, untuk Arif.
*”Saya sampaikan (melalui chat kepada Ariyanto) ‘Salam hormat untuk Mendan’. Karena di dalam pengertian saya, Mendan ini temannya Ari yang katanya baru kenal, yang bakal dia panggilin, dan sebelum putusan itu, dia (Arif) sudah menjaga,”* jelas Marcella.
Awalnya, ia mengira Arif hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Namun, fakta kemudian menunjukkan bahwa vonis lepas tersebut ternyata melibatkan aliran uang suap.
Sebagai informasi, Marcella adalah pengacara bagi tiga korporasi CPO yang terlibat dalam kasus ini. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, meski berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), Timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hakim dan Pegawai Pengadilan Terima Suap
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum korporasi sawit demi memuluskan vonis bebas. Berikut rinciannya:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis hakim): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): masing-masing Rp 6,2 miliar
Tiga korporasi yang terlibat adalah:
1. Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
2. Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
3. Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuntutan hukum.