
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai tanpa melibatkan aksi kekerasan. Penyampaian aspirasi yang disertai dengan tindakan destruktif, menurut lembaga ini, justru akan mengaburkan esensi perjuangan itu sendiri.
Aspirasi yang Bermakna Tanpa Kekerasan
Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. “Setiap warga negara berhak menyuarakan aspirasi, tetapi nilai demokrasi itu akan pudar jika berubah menjadi ajang provokasi, ujaran kebencian, atau kekerasan berbasis suku, agama, ras, dan gender,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (31/8/2025).
Dia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami masa kelam akibat aksi-aksi yang dipicu provokasi. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma kolektif dan kerusakan tatanan sosial yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Fasilitas Publik Bukan Tempat Meluapkan Emosi
Dahlia juga mengimbau agar fasilitas umum tidak menjadi sasaran amuk massa. “Fasilitas publik harus tetap terjaga karena menjadi tulang punggung kehidupan banyak orang—mulai dari pekerja perempuan yang bergantung pada transportasi umum, pedagang kecil yang mencari nafkah, hingga keluarga dengan kebutuhan mendesak seperti layanan kesehatan,” jelasnya.
Kelompok Rentan yang Terancam
Aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan berpotensi membahayakan kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan minoritas etnis. Mereka rentan menjadi korban kekerasan, terpisah dari keluarga, kesulitan mengungsi, atau bahkan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan gas air mata dan kepanikan massal.
Komnas Perempuan mendorong terciptanya ruang aspirasi yang aman, bebas dari kekerasan, dengan prinsip:
- Tidak terprovokasi oleh hasutan negatif.
- Menolak segala bentuk perusakan fasilitas umum.
- Saling menjaga keamanan sesama peserta demonstrasi.
- Mengutamakan keselamatan bersama.
“Segera laporkan jika menemukan atau mengalami ujaran kebencian, kekerasan, atau tindakan penyiksaan,” pesan Dahlia.