
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Seorang remaja perempuan berinisial SHM (15) menjadi korban eksploitasi di Starmoon Bar, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Awalnya, korban direkrut sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC), namun kenyataannya dipaksa melayani pria hidung belang.
10 Tersangka Diamankan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum telah menangkap 10 orang terkait kasus ini. Mereka adalah:
– TY alias BY
– RH
– VFO alias S
– FW alias Mak C
– EH alias Mami E
– NR alias Mami R
– SS
– OJN
– HAR alias R
– RH
Modus Perekrutan via Facebook
Pelaku menjerat korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta melalui Facebook, dengan iming-iming bayaran Rp125.000 per jam. Saat korban bertanya apakah ada tuntutan kerja lain, perekrut menjamin bahwa tugasnya hanya sebagai pemandu karaoke.
Setelah percaya, korban dibawa ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen. Namun, saat tiba di tempat hiburan, ia justru dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp175.000 hingga Rp225.000 per transaksi.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan:
– Pasal 76D jo Pasal 81, dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82, dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
– Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU No. 12/2022 tentang TPKS.
– Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus ini kembali menyoroti praktik eksploitasi anak di balik bisnis hiburan malam yang marak terjadi.