
85 Negara Sepakat Hapus Plastik Berbahaya dan BPA dalam Perjanjian Global
Sebanyak 85 negara telah menyatakan komitmen mereka untuk menghentikan penggunaan plastik dan bahan kimia berbahaya, termasuk Bisfenol A (BPA), yang sering ditemukan dalam plastik polikarbonat. Kesepakatan ini diumumkan dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
Dorongan untuk Dimasukkan ke dalam Perjanjian Plastik Global
Melalui pernyataan bersama yang dibacakan delegasi Rwanda, negara-negara tersebut mendesak agar langkah penghapusan produk plastik berbahaya dimasukkan ke dalam Global Plastic Treaty. “Perjanjian ini harus mencakup kewajiban yang jelas dan mengikat secara hukum untuk menghilangkan plastik dan bahan kimia paling beracun yang menjadi ancaman serius,” bunyi pernyataan tersebut.
BPA Masuk Daftar Bahan Kimia Berbahaya
Berdasarkan draf Global Plastic Treaty yang diakses dari situs United Nations Environment Programme (UNEP), BPA termasuk dalam daftar bahan kimia yang harus dilarang atau dihapuskan. Draf tersebut mengategorikan BPA sebagai zat yang bersifat karsinogenik, mutagenik, dan beracun bagi reproduksi, serta dapat mengganggu sistem hormon endokrin.
Draf perjanjian juga mengatur kewajiban pelabelan dan pengungkapan informasi terkait kandungan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik. Keputusan final akan dibahas dalam pertemuan lanjutan di Jenewa pada Agustus 2025.
Dampak BPA pada Kesehatan Manusia
Penelitian menunjukkan bahwa BPA ditemukan dalam 93% tubuh manusia. Senyawa ini telah digunakan sejak tahun 1950-an dalam produksi plastik keras untuk berbagai keperluan, seperti botol minum, galon isi ulang, kemasan makanan, dan mainan anak. Beberapa studi mengaitkan paparan BPA dengan gangguan perkembangan otak anak, risiko kanker, dan ketidakseimbangan hormon.
Dukungan Global untuk Pelarangan BPA
Dalam pertemuan INC-5, Norwegia mengajukan proposal untuk memasukkan BPA ke dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” dan melarang penggunaannya sepenuhnya. Proposal ini didukung oleh Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara Afrika.
“Kami mendukung penetapan kriteria global, termasuk penghapusan bertahap plastik, polimer, dan bahan kimia berbahaya demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tegas pernyataan bersama 85 negara.
Tiga Poin Kemajuan dalam Pertemuan INC-5
Pertemuan ini menghasilkan tiga capaian penting:
- Konsensus global tentang larangan bahan kimia berbahaya dalam plastik, termasuk BPA.
- Kewajiban transparansi produsen dalam mengungkap kandungan bahan kimia produk plastik.
- Dukungan politik mayoritas negara untuk regulasi yang lebih ketat.
Kebijakan BPOM Indonesia Selaras dengan Kesepakatan Global
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan peringatan: “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
BPA pada galon isi ulang berpotensi berpindah ke air minum setelah 40 kali penggunaan atau sekitar satu tahun, terutama jika galon dicuci dengan detergen, sikat, atau terpapar sinar matahari langsung selama distribusi.