
KOMPAS.com – Protes masyarakat terhadap penggunaan lampu strobo atau sirine yang kerap disebut “lampu tot tot wut wut” akhirnya mendapat respons tegas dari Korps Lalu Lintas Polri. Fasilitas ini untuk sementara dibekukan penggunaannya di jalan raya setelah banyak keluhan dari warga.
Iring-iringan kendaraan pejabat yang memakai sirene dan lampu strobo secara berlebihan dinilai mengganggu. Tak hanya suaranya yang bising, cahaya berkedip dari kendaraan patroli tersebut juga menyebabkan silau yang mengganggu penglihatan.
Dampak Cahaya Strobo pada Kesehatan Mata
Menurut dr. Yulia Aziza, SpM (K), PhD, cahaya terang dari lampu strobo atau sirine memang dapat membuat pandangan menjadi buram sesaat. Mata secara alami akan berusaha menyesuaikan diri dengan cara menutup atau memicingkan kelopak.
> *“Ketajaman penglihatan bisa sedikit menurun. Hal ini merupakan refleks alami sebagai respons terhadap cahaya yang sangat terang,”* jelas dr. Yulia saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/9/2025).
Insting alami manusia adalah mengalihkan pandangan atau menutup mata sejenak saat terkena silau. Namun, reaksi ini bisa berbahaya jika terjadi saat berkendara dengan kecepatan tinggi.
Meski efek buram pada penglihatan bersifat sementara, dr. Yulia menegaskan bahwa hal ini tetap berisiko karena mengganggu konsentrasi pengemudi.
> *“Berdasarkan literatur, keluhan buram biasanya sangat singkat. Namun, tetap ada fase adaptasi mata terhadap cahaya strobo tersebut,”* tambahnya.
Pada beberapa orang, kilatan lampu strobo bahkan bisa memicu pusing, mual, dan disorientasi secara tiba-tiba. Efeknya juga berbeda tergantung sudut pandang—apakah cahaya datang dari depan atau samping mata.
Aturan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo
Berdasarkan Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene dan lampu isyarat (strobo) merah/biru hanya diperbolehkan untuk:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
– Ambulans yang mengangkut pasien.
– Kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas.
– Pengawalan pejabat negara dan tamu internasional.
– Iring-iringan pengantar jenazah.
– Konvoi khusus dengan izin Polri.
Di tengah situasi yang terus berkembang, Kompas.com berkomitmen menyajikan informasi akurat dan terkini. Pantau terus update terbaru melalui aplikasi Kompas.com.