
Sistem Pemilu Dinilai Hambat Munculnya Bakat Politik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini dinilai kurang mendorong munculnya figur-figur berbakat di dunia politik. Akibatnya, banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru didominasi oleh kalangan selebritas atau artis.
“Kondisi saat ini membuat mereka yang punya kompetensi politik sulit menonjol, sehingga ruang itu akhirnya diisi oleh publik figur. Tak heran jika kualitas anggota DPR kerap mendapat sorotan, dan pemerintah menyadari hal ini,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Reformasi Sistem Pemilu dan Kepartaian
Yusril menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik. Langkah ini semakin mendesak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (*presidential threshold*).
“Perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Kepartaian memang sedang kami persiapkan. MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu harus diperbarui, termasuk penghapusan *threshold* dan aturan sejenisnya,” jelasnya.
Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi politik secara menyeluruh. “Presiden sejak awal masa jabatannya telah menegaskan bahwa reformasi politik harus dilakukan seluas mungkin. Tujuannya agar partisipasi politik terbuka bagi semua kalangan, bukan hanya mereka yang punya uang atau popularitas,” tambah Yusril.
DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Proses revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang berarti harus rampung tahun ini.
Revisi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Titi Anggraini, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus dipercepat. Pasalnya, aturan tersebut belum diubah sejak Pemilu 2019 dan perlu penyesuaian, terutama setelah beberapa putusan MK.
“Pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan karena putusan MK bukan solusi untuk semua masalah pemilu kita,” kata Titi dalam diskusi daring bertajuk *Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD*, Minggu (27/7/2025).