
Di tengah upaya memperkuat identitas budaya Ibu Kota, Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi melakukan pertemuan penting dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Selasa (26/8/2025). Pertemuan ini menjadi momen krusial bagi pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Revisi Perda untuk Penyesuaian Regulasi
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad, mengonfirmasi bahwa Gubernur menyetujui revisi Perda tersebut. “Alhamdulillah, Pak Gubernur sepakat untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya. Langkah ini diambil agar regulasi daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Hasil Rekomendasi FGD Bersama Forkabi
Riano menjelaskan bahwa usulan revisi ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Forum Kebudayaan Betawi (Forkabi) pada 15 Juli 2025. “Kami mengusulkan perubahan ini nantinya menjadi ‘Perda Pemajuan Budaya Betawi’, dengan beberapa poin penyesuaian untuk mempercepat implementasi UU yang berlaku,” jelasnya.
Wadah Aspirasi Masyarakat Betawi
Melalui revisi ini, Bamus Betawi berharap seluruh komponen masyarakat Betawi dapat terlibat aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya. “Sebagai induk organisasi masyarakat Betawi, kami ingin aspirasi dari peserta FGD dapat berkontribusi memajukan kebudayaan di Jakarta,” tegas Riano. Ia juga menekankan bahwa Lembaga Adat Betawi tidak bisa menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam pelaksanaannya.
Budaya Betawi sebagai Prioritas
Riano menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan budaya Betawi sebagai budaya utama dan pengayom bagi warganya. “Kami berharap Pak Gubernur terus menempatkan budaya Betawi sebagai fondasi utama Jakarta serta pelindung bagi keluarga besar warga Betawi,” pungkasnya.