
TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku penipuan berkedok bisnis yang menguras rekening seorang penumpang pesawat berinisial MN (51) sebesar Rp 41 juta di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku berinisial MAZ (58) diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, MAZ berperan sebagai pengusaha fiktif yang mengajak korban bekerja sama sembari memancingnya untuk memperlihatkan saldo rekening. Dua pelaku lainnya, A dan M, masih dalam daftar buron.
### Upaya Penangkapan yang Gagal
Sebelumnya, polisi sempat melacak keberadaan kedua pelaku di sebuah kos-kosan di Tangerang. Namun, upaya penangkapan gagal karena diduga ada kebocoran informasi, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu.
### Peran Masing-Masing Pelaku
Yandri menjelaskan, ketiga pelaku memiliki tugas berbeda dalam aksinya:
– A bertugas menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang mirip setelah menghafal PIN.
– M berperan sebagai sopir yang mengantar rekan-rekannya sekaligus memindahkan korban ke lokasi lain.
– MAZ bertindak sebagai pengusaha palsu yang memulai percakapan bisnis untuk menjebak korban.
Aksi mereka dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
### Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban transit di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Kupang. Dua pelaku mendekatinya dengan tawaran bisnis elektronik dan memintanya menunjukkan saldo rekening.
Korban kemudian dibawa ke mesin ATM di Terminal 2, di mana salah satu pelaku memperlihatkan saldo rekeningnya sendiri untuk meyakinkan korban. Tanpa disadari, kartu ATM MN ditukar dengan yang palsu. Korban sempat diajak masuk mobil pelaku sebelum dikembalikan ke terminal.
Tak lama setelahnya, MN menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 41 juta dari rekeningnya. Ia pun segera melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran bisnis instan dan tidak sembarangan memberikan kartu ATM beserta PIN kepada orang lain.