Presiden Joko Widodo alias Jokowi sah menandatangani Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja itu dipublikasikan Jumat, 30 Desember 2022.
Perpu itu akan gantikan UU Cipta Kerja, yang awalnya dipandang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formal. Amar keputusan MK mengeluarkan bunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintahan dan DPR dikasih waktu sampai 2 tahun untuk membenahi undang-undang.
Perpu Cipta Kerja juga banjir kritikan, dimulai dari pekerja, ekonom, pemerhati, sampai figur politik. Berikut beberapa tanggapan dari beberapa figur yang diringkas atas Perpu itu.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memandang Perpu Cipta Kerja tidak sesuai Amar Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memercayakan penyertaan warga pada proses pembaruannya.
Menurut dia, proses yang sudah dilakukan pemerintahan dalam mengeluarkan ketentuan itu juga tidak tepat. Karena, MK sudah secara jelas minta pembaruan lewat proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan malah menukar UU lewat Perpu.
AHY menjelaskan terbitnya Perpu Cipta Kerja ini ialah lanjutan proses dari legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Pemerintahan, katanya, sudah kembali memedulikan akar demokrasi. “Hukum dibuat untuk layani kebutuhan rakyat, tidak untuk layani kebutuhan elite. Jangan sampai kita menuntaskan permasalahan, dengan permasalahan,” kata AHY dalam info tercatat, Senin, 2 Januari 2023.
Dia memandang tidak ada argument kegawatan yang terlihat dalam Perpu itu. Ditambah, menurut dia, tidak terlihat ketidaksamaan yang berarti di antara isi Perpu ini dengan materi UU Cipta Kerja awalnya.
Berlainan dengan AHY, Menteri Badan Usaha Punya Negara (BUMN) Erick Thohir malas memberikan respon lebih jauh masalah Perpu Cipta Kerja. Dia berkelit belum membaca Perpu yang berisi 1.117 halaman itu.
“Perpu Cipta Kerja saya tidak dapat komentar karena kita, Pak Carlo Tewu (Deputi Sektor Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) dan Pak Sesmen kembali dalami imbas-dampaknya apa. Saya tidak mau komentar suatu hal yang belum saya baca,” tutur Erick, panggilannya, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.
Dalam pada itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM di zaman Presiden SBY, Denny Indrayana memandang Presiden Jokowi sudah lakukan penghinaan atau Contempt of the Constitutional Court.
“Presiden sudah lakukan penghinaan atas keputusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana ia dalam info tercatat yang diterima pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Denny mengaitkan Perpu Cipta Kerja manfaatkan ide kegawatan yang memaksakan. Perpu ini juga menegasikan Keputusan MK Nomor 91 karena semestinya saat sebuah produk hukum dipastikan tidak konstitusional pembikin undang-undang harus melakukan keputusan MK itu.