
Pemprov Banten kembali memanjangkan masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini awalnya direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang menyusul banyaknya permintaan dari masyarakat.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan lebih banyak warga bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dan tunggakan pajak. “Kami perpanjang hingga 31 Oktober 2025 agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Andra, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Manfaat yang Didapatkan
Melalui akun Instagram resmi Bapenda Banten, dijelaskan bahwa program ini memberikan dua kemudahan utama:
- Bebas pokok PKB dan denda untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan pemilik kendaraan melunasi pajak tahun 2025.
- Penghapusan denda bagi yang menunggak pajak tahun 2025.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP sesuai nama di STNK
- Kendaraan bermotor (untuk pemeriksaan fisik, khusus pembayaran pajak lima tahunan)
Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Banten.