Begini Fakta Lengkapnya!

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus, Tapi Tak Ada Keistimewaan di Jalan

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperoleh fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor unik. Pelat ini tidak sekadar sebagai identifikasi, melainkan juga memuat informasi seperti nomor anggota, jabatan, dan fraksi yang diwakili. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus.

Lalu, apakah pelat nomor ini memberikan hak istimewa di jalan raya?

Ilustrasi pelat nomor.
*Ilustrasi pelat nomor.*

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, pelat nomor khusus DPR tidak memberikan hak prioritas atau kekebalan hukum. “Mereka tetap bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas,” tegas Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Pelat tersebut lebih berfungsi sebagai identifikasi untuk memudahkan pengawasan. “Jika ada pelanggaran, pelat khusus membantu mengenali pelaku dengan cepat,” jelasnya.

Dedy juga mengingatkan bahwa prioritas di jalan hanya berlaku untuk kendaraan tertentu, sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa di antaranya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas
  • Ambulans yang mengangkut pasien
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Tamu negara asing
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dengan izin polisi

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Agung Widyantoro, menyatakan bahwa pelat nomor khusus ini juga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Artinya, pelanggaran yang dilakukan kendaraan DPR tetap akan diproses secara hukum, meski menggunakan pelat khusus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini