
Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus, Tapi Tak Ada Keistimewaan di Jalan
Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperoleh fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor unik. Pelat ini tidak sekadar sebagai identifikasi, melainkan juga memuat informasi seperti nomor anggota, jabatan, dan fraksi yang diwakili. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus.
Lalu, apakah pelat nomor ini memberikan hak istimewa di jalan raya?
*Ilustrasi pelat nomor.*
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, pelat nomor khusus DPR tidak memberikan hak prioritas atau kekebalan hukum. “Mereka tetap bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas,” tegas Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Pelat tersebut lebih berfungsi sebagai identifikasi untuk memudahkan pengawasan. “Jika ada pelanggaran, pelat khusus membantu mengenali pelaku dengan cepat,” jelasnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa prioritas di jalan hanya berlaku untuk kendaraan tertentu, sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas
- Ambulans yang mengangkut pasien
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Tamu negara asing
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dengan izin polisi
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Agung Widyantoro, menyatakan bahwa pelat nomor khusus ini juga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Artinya, pelanggaran yang dilakukan kendaraan DPR tetap akan diproses secara hukum, meski menggunakan pelat khusus.