
Di balik lembar STNK, terdapat Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPD) yang memuat kolom opsen—sebuah komponen tambahan dengan nilai 66% dari BBNKB, PKB, dan dendanya. Meski terkesan menaikkan biaya pajak kendaraan hampir dua kali lipat, opsen sebenarnya dirancang untuk mendorong pemerataan pendapatan pajak antardaerah.
Mekanisme Opsen dalam Pajak Kendaraan
Berdasarkan Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen memang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pokok PKB dan BBNKB melalui Peraturan Daerah (Perda). “Jika pokok PKB diturunkan, kenaikan pajak bisa dihindari,” jelas Mohamad Deni Zakaria, Sekretaris Bapenda Jawa Barat.
Dampak Opsen pada Tarif PKB
Pasal 10 UU tersebut menetapkan tarif PKB maksimal 1,2% untuk kepemilikan kendaraan pertama. Hal ini menyebabkan penurunan tarif di beberapa daerah. Deni memberi contoh: “Sebelum opsen, tarif PKB Jabar 1,75%. Setelah penyesuaian jadi 1,12%, lalu ditambah 66%, totalnya 1,85%.”
Efisiensi dan Pemerataan Pendapatan
Opsen dinilai mempercepat aliran dana pajak ke kabupaten/kota tanpa menunggu 30 hari di tingkat provinsi. Skema ini juga mengubah pembagian hasil:
- Sebelumnya: Kabupaten/kota dapat 30%, provinsi 70%.
- Sekarang: Kabupaten/kota naik ke 40%, provinsi 60%.
Deni menegaskan, kenaikan pajak justru bergantung pada penetapan tarif PKB oleh Pemda melalui Perda, bukan semata karena opsen.