Bertentangan dengan Arahan Presiden

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

KPK Soroti Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan tujuan awal Presiden Joko Widodo. Alih-alih memangkas antrean haji reguler, kuota tambahan justru dibagi secara tidak proporsional antara jemaah reguler dan khusus.

Niat Awal vs Realisasi di Lapangan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi awalnya meminta tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Ini sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, seharusnya pembagian mengacu pada UU No. 8 Tahun 2018, di mana kuota reguler mendapat porsi 92% dan khusus hanya 8%.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini melebihi Rp1 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih memeriksa pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Perhitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi pada Senin (11/8/2025). Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari penyelidikan ke penyidikan. Asep Guntur menyebut, langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya pada Sabtu (9/8/2025). Penyidikan dilakukan dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pun telah diterbitkan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tarif Spesial Rp 80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang Pemprov DKI, Nikmati Kemudahan Lebih Lama!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas durasi tarif khusus transportasi publik sebesar Rp 80, yang semula hanya berlaku pada 17 Agustus, menjadi dua hari penuh, yaitu 17–18 Agustus 2025. Kebijakan ini…

Remaja Tangsel Tipu Korban Investasi Bodong via Medsos, Begini Modusnya!

Remaja di Tangerang Selatan Diduga Jalankan Investasi Bodong via Medsos Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial G dari Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, diduga terlibat dalam kasus penipuan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Ruas Jalan Jakarta Barat Bakal Direkayasa Hingga 2027 untuk Proyek Baru

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Ruas Jalan Jakarta Barat Bakal Direkayasa Hingga 2027 untuk Proyek Baru

Mengancam Keselamatan! Ini Dampak Fatal Mobil Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Mengancam Keselamatan! Ini Dampak Fatal Mobil Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

Manfaatkan Sebelum Akhir Bulan Ini!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Manfaatkan Sebelum Akhir Bulan Ini!

7 Tips Hidup Slow Living Ala Acha Septriasa untuk Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

  • By Admin
  • August 12, 2025
  • 0 views
7 Tips Hidup Slow Living Ala Acha Septriasa untuk Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

3 Tanda Kulit Wajah Lelah yang Sering Diabaikan, Dokter Ungkap Bahayanya!

  • By Admin
  • August 12, 2025
  • 0 views
3 Tanda Kulit Wajah Lelah yang Sering Diabaikan, Dokter Ungkap Bahayanya!

Tarif Spesial Rp 80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang Pemprov DKI, Nikmati Kemudahan Lebih Lama!

  • By Admin
  • August 12, 2025
  • 1 views
Tarif Spesial Rp 80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang Pemprov DKI, Nikmati Kemudahan Lebih Lama!