Bertentangan dengan Arahan Presiden

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

KPK Soroti Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan tujuan awal Presiden Joko Widodo. Alih-alih memangkas antrean haji reguler, kuota tambahan justru dibagi secara tidak proporsional antara jemaah reguler dan khusus.

Niat Awal vs Realisasi di Lapangan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi awalnya meminta tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Ini sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, seharusnya pembagian mengacu pada UU No. 8 Tahun 2018, di mana kuota reguler mendapat porsi 92% dan khusus hanya 8%.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini melebihi Rp1 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih memeriksa pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Perhitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi pada Senin (11/8/2025). Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari penyelidikan ke penyidikan. Asep Guntur menyebut, langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya pada Sabtu (9/8/2025). Penyidikan dilakukan dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pun telah diterbitkan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

5 Tips Dokter Ampuh Cegah Migrain Akibat Cuaca Panas yang Menyiksa

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
5 Tips Dokter Ampuh Cegah Migrain Akibat Cuaca Panas yang Menyiksa

Raul dan Trackhouse Racing Cetak Sejarah dengan Kemenangan Epik di MotoGP Australia!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Raul dan Trackhouse Racing Cetak Sejarah dengan Kemenangan Epik di MotoGP Australia!

Bezzecchi Raih Podium Meski Dihukum Double Long Lap Penalty di Balapan Seru

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Bezzecchi Raih Podium Meski Dihukum Double Long Lap Penalty di Balapan Seru

PO Sinar Jaya Luncurkan Rute Eksklusif Bandung – Bali dengan Sleeper Bus Nyaman

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
PO Sinar Jaya Luncurkan Rute Eksklusif Bandung – Bali dengan Sleeper Bus Nyaman

6 Zodiak Paling Kompak & Harmonis: Pasangan yang Saling Mendukung Tanpa Syarat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
6 Zodiak Paling Kompak & Harmonis: Pasangan yang Saling Mendukung Tanpa Syarat

Fakta dan Solusi

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Fakta dan Solusi