
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan mekanisme pengawasan multi-level untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan sistem pemantauan dan pengelolaan keuangan yang lebih ketat.
Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, terdapat dua unit pengawasan internal yang dibentuk secara khusus dalam struktur organisasi, yakni Inspektorat Utama dan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
“Keberadaan dua lembaga pengawas ini diharapkan mampu mengawal pelaksanaan Program MBG secara efektif di seluruh Indonesia,” jelas Dadan, seperti dilaporkan Antara, Selasa (24/6/2025).
Dua Struktur dengan Peran Berbeda
Dadan memaparkan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan yang saling melengkapi.
Inspektorat Utama bertugas melakukan audit dan evaluasi internal terhadap kinerja program.
Sementara itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan fokus pada pengawasan teknis di lapangan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional serta memverifikasi laporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, BGN telah menetapkan kebijakan baru terkait alur pendanaan. Kini, setiap SPPG hanya boleh beroperasi setelah dana dialihkan terlebih dahulu ke rekening virtual yang telah disediakan.
Alasan Diubahnya Mekanisme Pembayaran
Kebijakan pembayaran di muka ini bertujuan memastikan kelancaran operasional tanpa kendala birokrasi.
Perubahan ini juga dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus tunggakan pembayaran, seperti yang pernah terjadi di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan, dengan mitra penyedia layanan Media Berkat Nusantara.
“Aturan baru menegaskan bahwa SPPG tidak diperbolehkan beraktivitas jika dana operasional belum masuk ke rekening virtual mereka,” tegas Dadan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh pencairan dana dilakukan melalui sistem akun virtual, memungkinkan pemantauan transparan dan real-time.
“Kebijakan ini dirancang untuk mendukung keberlangsungan program secara optimal,” ujarnya.
BGN berkomitmen terus meningkatkan tata kelola kelembagaan, memastikan semua prosedur sesuai regulasi, serta menjaga akuntabilitas Program MBG di seluruh Indonesia.