
Bagi para pengemudi truk, bus, atau kendaraan niaga lainnya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B sesuai jenis kendaraannya adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan. Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian Biaya SIM B1 dan B2
Penerbitan SIM B1 dan B2 dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjangannya lebih murah, yaitu Rp 80.000. Namun, angka tersebut belum mencakup biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) yang besarnya menyesuaikan tarif klinik tempat pemeriksaan dilakukan.
Perbedaan SIM B1 dan B2
Berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat maksimal kendaraan yang boleh dikendarai:
- SIM B1 dan B1 Umum: Untuk kendaraan penumpang atau barang pribadi/umum dengan berat di atas 3,5 ton.
- SIM B2 dan B2 Umum: Untuk kendaraan alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor di atas 3,5 ton yang menarik kereta tempelan/gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
Proses Pembuatan dan Perpanjangan SIM B
Selain memenuhi syarat administrasi, calon pemegang SIM B1/B2 harus lulus ujian teori dan praktik. Prosesnya bisa dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa dokumen seperti:
- KTP asli
- SIM lama (jika perpanjangan)
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi