
BPKH Optimalkan Pengelolaan Dana Haji dengan Prinsip Syariah dan Transparansi
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berkomitmen mengelola dana haji secara hati-hati, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Tujuannya, memastikan dana umat ini memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji, sekaligus mendukung penyelenggaraan ibadah yang berkualitas.
Pada haji 2025, BPKH menyalurkan manfaat sebesar Rp 34 juta per jemaah, dengan total mencapai Rp 6,83 triliun. Nilai ini diperoleh dari hasil pengelolaan dana haji melalui investasi syariah yang diawasi ketat sesuai peraturan.
Investasi Aman dan Berkelanjutan
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014, BPKH berwenang menginvestasikan dana haji dengan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan likuiditas. Investasi dilakukan dalam berbagai instrumen syariah, seperti:
– Sukuk negara (SBSN)
– Emas
– Reksadana syariah
– Investasi langsung
Per Mei 2025, 80% dari Rp 171 triliun dana haji diinvestasikan dalam sukuk, reksadana, emas, dan proyek langsung. Sisanya, 20%, disimpan di bank syariah untuk kebutuhan likuiditas.
“Sukuk menjadi pilihan utama karena dijamin negara dan memberikan imbal hasil stabil,” jelas Indra Gunawan, Anggota Badan Pelaksana BPKH, dalam diskusi publik di Universitas Paramadina (1/8/2025).
Investasi sukuk BPKH juga mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan, seperti madrasah dan universitas, serta revitalisasi fasilitas keagamaan, termasuk asrama haji dan KUA.
Kinerja dan Pengawasan Ketat
Hingga Juli 2025, BPKH telah menghasilkan nilai manfaat Rp 11,6 triliun dari target Rp 12,89 triliun. Dengan imbal hasil rata-rata 7% per tahun, investasi ini dinilai aman sekaligus menguntungkan bagi jemaah.
Adib Miftahul, Pengamat Kebijakan Publik, menilai strategi BPKH dalam menempatkan dana di sukuk dan perbankan syariah sudah tepat. “Optimalkan terus keuntungan untuk kemaslahatan umat,” tegasnya (23/7/2025).
Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas BPKH melalui mekanisme *check and balance*, termasuk menetapkan batas investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Peran Dana Abadi Umat (DAU)
Selain dana haji, BPKH juga mengelola DAU yang bersumber dari sisa biaya haji, hibah, dan wakaf. Dana ini dialokasikan untuk tujuh asnaf, meliputi:
– Pelayanan haji
– Sarana ibadah
– Kesehatan dan ekonomi umat
– Pendidikan, dakwah, serta tanggap bencana
DAU digunakan untuk meningkatkan layanan haji, seperti bimbingan manasik dan fasilitas akomodasi jemaah lansia di Arab Saudi. Semua penyaluran dilakukan dengan prinsip syariah dan akuntabilitas penuh.
Dengan pengelolaan yang profesional dan diawasi ketat, BPKH terus berupaya memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan masyarakat luas.