
Skincare Lokal Makin Digemari, BPOM Pastikan Keamanan Produk
Belakangan ini, produk kecantikan buatan dalam negeri, terutama *skincare*, semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tren ini mencerminkan kreativitas pelaku usaha dan kepercayaan konsumen terhadap merek lokal. Namun, di balik pertumbuhan yang pesat, muncul pula kekhawatiran terkait keamanan produk-produk tersebut.
Dua Tahap Pengawasan Ketat dari BPOM
Untuk memastikan keamanan kosmetik, termasuk *skincare*, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan dua tahap pengawasan utama:
- Pengawasan Pra-Peredaran (Pre-Market)
- Produk wajib melalui proses notifikasi elektronik untuk memverifikasi keamanan bahan yang digunakan.
- Fasilitas produksi harus memiliki sertifikasi CPKB (*Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik*) atau GMP (*Good Manufacturing Practices*).
- Pengawasan Pasca-Peredaran (Post-Market)
- BPOM mengambil sampel produk yang sudah beredar di pasaran dan mengujinya secara acak.
- Audit terhadap daftar bahan dan inspeksi tempat produksi serta distribusi dilakukan secara berkala.
- Pengawasan difokuskan berdasarkan tingkat risiko produk.
Peran Konsumen dalam Memilih Produk Aman
BPOM juga memantau ketepatan label, iklan, dan klaim produk agar tidak menyesatkan, misalnya dengan mengklaim kosmetik memiliki khasiat pengobatan. Sebagai langkah antisipasi, konsumen disarankan menerapkan prinsip CEK KLIK:
– Kemasan (periksa kondisi fisik produk),
– Label (baca informasi bahan dan peringatan),
– Izin edar (pastikan ada nomor registrasi BPOM),
– Kedaluwarsa (cek tanggal kadaluarsa).
Produk tanpa izin edar sebaiknya dihindari. Nomor izin dapat diverifikasi melalui *barcode* atau situs resmi BPOM.
Tujuan Utama: Perlindungan Konsumen dan Industri Berkualitas
Melalui pengawasan ketat ini, BPOM tidak hanya melindungi konsumen dari produk berbahaya, tetapi juga mendorong industri kosmetik lokal untuk berkembang secara kompetitif, aman, dan berkelanjutan.