Bripka Rohmat Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan

0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

Bripka Rohmat Divonis Demosi Setelah Tersandung Kasus Pelindasan Ojol Affan

Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, resmi dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik Polri pada Kamis (4/9/2025). Selain itu, ia juga menerima sanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus selama 20 hari.

“Sanksi demosi berlaku selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri,” jelas Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri.

Selain penurunan pangkat, Rohmat wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sidang juga menetapkan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Sementara itu, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi doa dan penyalaan lilin di Solo, Jawa Tengah, sebagai bentuk duka cita sekaligus peringatan tujuh hari meninggalnya Affan Kurniawan.

Pasal-pasal yang Dilanggar Bripka Rohmat

Bripka Rohmat terbukti melanggar tiga pasal utama terkait etika profesi kepolisian. Pertama, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik Polri.

“Setiap pejabat Polri wajib menjaga ketertiban masyarakat dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Heri.

Kedua, Rohmat juga melanggar Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional dalam menjalankan tugas.

Ketiga, ia dijerat Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 8 huruf c angka 1, terkait kewajiban menaati norma hukum.

Faktor yang Meringankan Hukuman

Sidang mempertimbangkan bahwa Rohmat bertindak atas perintah atasan, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang telah dipecat dari Polri.

“Ia hanya menjalankan perintah untuk terus maju, bukan atas keinginan sendiri,” ujar Heri.

Selain itu, kondisi Rohmat saat kejadian turut menjadi pertimbangan. Mata pelaku terkena gas air mata dan ia mendapat lemparan batu serta petasan, sehingga penglihatannya terganggu.

Tangisan dan Permintaan Maaf Bripka Rohmat

Usai putusan dibacakan, Rohmat menangis dan memohon agar tetap bisa mengabdi hingga pensiun. Ia mengaku telah 28 tahun menjadi polisi tanpa catatan pelanggaran.

“Saya hanya mengandalkan gaji Polri untuk menghidupi keluarga, termasuk anak saya yang berkebutuhan khusus,” ujarnya lirih.

Dengan suara bergetar, Rohmat menegaskan bahwa ia tidak berniat mencederai apalagi menghilangkan nyawa.

Permintaan Maaf kepada Keluarga Affan

Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Affan.

“Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf kepada orang tua Affan. Saya hanya menjalankan tugas, bukan keinginan pribadi,” katanya.

Ketua sidang menutup dengan doa, “Kita semua mendoakan yang terbaik.”

Di sisi lain, Menteri Sosial Gus Ipul telah mengunjungi keluarga Affan di Jakarta untuk menyampaikan belasungkawa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

7 Kanal Penyaluran Beras SPHP Digenjot Pemda untuk Cegah Lonjakan Harga, Dorong Mendagri!

Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga beras melalui peran aktif pemerintah daerah. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya optimalisasi tujuh saluran distribusi…

Deretan Toko Tutup & Fasilitas Tak Terawat

Mall WTC Matahari Tangerang Selatan: Suasana Sepi dan Tantangan yang Menghantui Suasana sepi menyelimuti Mall WTC Matahari di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Tangerang Selatan. Hingga Senin, 20 Oktober 2025,…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

7 Kanal Penyaluran Beras SPHP Digenjot Pemda untuk Cegah Lonjakan Harga, Dorong Mendagri!

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 1 views
7 Kanal Penyaluran Beras SPHP Digenjot Pemda untuk Cegah Lonjakan Harga, Dorong Mendagri!

Deretan Toko Tutup & Fasilitas Tak Terawat

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Deretan Toko Tutup & Fasilitas Tak Terawat

Indonesia Diprediksi Masih Krisis Dokter Spesialis hingga HUT ke-100, Menkes Ungkap Fakta Mengejutkan!

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Indonesia Diprediksi Masih Krisis Dokter Spesialis hingga HUT ke-100, Menkes Ungkap Fakta Mengejutkan!

Gawat! Identitas Pelatih Timnas Indonesia Masih Misteri, Rapat Exco Jadi Penentu

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 3 views
Gawat! Identitas Pelatih Timnas Indonesia Masih Misteri, Rapat Exco Jadi Penentu

Nico Paz Jadi Pahlawan Como, Mengalahkan Kontribusi Lamine Yamal di Barcelona

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 2 views
Nico Paz Jadi Pahlawan Como, Mengalahkan Kontribusi Lamine Yamal di Barcelona

Simon Tahamata Ungkap Alasan Haru Pelukan Erat dengan Frank de Boer, Bukan Sekadar Kode Pelatih Timnas Indonesia

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 1 views
Simon Tahamata Ungkap Alasan Haru Pelukan Erat dengan Frank de Boer, Bukan Sekadar Kode Pelatih Timnas Indonesia