
Bripka Rohmat Divonis Demosi Setelah Tersandung Kasus Pelindasan Ojol Affan
Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, resmi dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik Polri pada Kamis (4/9/2025). Selain itu, ia juga menerima sanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus selama 20 hari.
“Sanksi demosi berlaku selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri,” jelas Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri.
Selain penurunan pangkat, Rohmat wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sidang juga menetapkan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Sementara itu, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi doa dan penyalaan lilin di Solo, Jawa Tengah, sebagai bentuk duka cita sekaligus peringatan tujuh hari meninggalnya Affan Kurniawan.
Pasal-pasal yang Dilanggar Bripka Rohmat
Bripka Rohmat terbukti melanggar tiga pasal utama terkait etika profesi kepolisian. Pertama, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik Polri.
“Setiap pejabat Polri wajib menjaga ketertiban masyarakat dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Heri.
Kedua, Rohmat juga melanggar Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional dalam menjalankan tugas.
Ketiga, ia dijerat Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 8 huruf c angka 1, terkait kewajiban menaati norma hukum.
Faktor yang Meringankan Hukuman
Sidang mempertimbangkan bahwa Rohmat bertindak atas perintah atasan, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang telah dipecat dari Polri.
“Ia hanya menjalankan perintah untuk terus maju, bukan atas keinginan sendiri,” ujar Heri.
Selain itu, kondisi Rohmat saat kejadian turut menjadi pertimbangan. Mata pelaku terkena gas air mata dan ia mendapat lemparan batu serta petasan, sehingga penglihatannya terganggu.
Tangisan dan Permintaan Maaf Bripka Rohmat
Usai putusan dibacakan, Rohmat menangis dan memohon agar tetap bisa mengabdi hingga pensiun. Ia mengaku telah 28 tahun menjadi polisi tanpa catatan pelanggaran.
“Saya hanya mengandalkan gaji Polri untuk menghidupi keluarga, termasuk anak saya yang berkebutuhan khusus,” ujarnya lirih.
Dengan suara bergetar, Rohmat menegaskan bahwa ia tidak berniat mencederai apalagi menghilangkan nyawa.
Permintaan Maaf kepada Keluarga Affan
Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Affan.
“Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf kepada orang tua Affan. Saya hanya menjalankan tugas, bukan keinginan pribadi,” katanya.
Ketua sidang menutup dengan doa, “Kita semua mendoakan yang terbaik.”
Di sisi lain, Menteri Sosial Gus Ipul telah mengunjungi keluarga Affan di Jakarta untuk menyampaikan belasungkawa.