Bukan Provokasi, Tapi Edukasi!

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Abraham Samad Dipanggil Polisi Usai Bahas Ijazah Jokowi di Podcast

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berawal dari konten podcast di kanal YouTube miliknya. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bersifat edukatif dan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban.

“Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas saya selama ini, yakni menyajikan diskusi untuk edukasi, pencerahan, serta kritik konstruktif,” ujar Abraham saat memenuhi panggilan penyidik, Rabu (13/8/2025). Ia menilai tindakan polisi ini sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi.

“Jika podcast saya dianggap bermuatan pidana hingga harus dipanggil, ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya. Abraham datang didampingi sejumlah tokoh, termasuk mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis. Turut hadir aktivis dari KontraS, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan, termasuk satu laporan dari Jokowi sendiri soal pencemaran nama baik.

“Lima laporan lain berasal dari pelimpahan polres, dengan objek kasus penghasutan. Tiga di antaranya sudah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Meski begitu, polisi tetap akan mengevaluasi dua laporan yang dicabut tersebut.

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, setelah penyidikan, daftar terlapor bertambah termasuk Abraham Samad, Mikhael Sinaga, dan Aldo Husein.

Kasus ini menjerat sejumlah pasal, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini