Bukan Provokasi, Tapi Edukasi!

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Abraham Samad Dipanggil Polisi Usai Bahas Ijazah Jokowi di Podcast

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berawal dari konten podcast di kanal YouTube miliknya. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bersifat edukatif dan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban.

“Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas saya selama ini, yakni menyajikan diskusi untuk edukasi, pencerahan, serta kritik konstruktif,” ujar Abraham saat memenuhi panggilan penyidik, Rabu (13/8/2025). Ia menilai tindakan polisi ini sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi.

“Jika podcast saya dianggap bermuatan pidana hingga harus dipanggil, ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya. Abraham datang didampingi sejumlah tokoh, termasuk mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis. Turut hadir aktivis dari KontraS, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan, termasuk satu laporan dari Jokowi sendiri soal pencemaran nama baik.

“Lima laporan lain berasal dari pelimpahan polres, dengan objek kasus penghasutan. Tiga di antaranya sudah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Meski begitu, polisi tetap akan mengevaluasi dua laporan yang dicabut tersebut.

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, setelah penyidikan, daftar terlapor bertambah termasuk Abraham Samad, Mikhael Sinaga, dan Aldo Husein.

Kasus ini menjerat sejumlah pasal, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

6 Saksi Diperiksa Soal Tragedi Tenggelamnya 2 Murid SD Bekasi Saat Ekskul Renang

Dua Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Ekstrakurikuler Renang, Enam Saksi Diperiksa Enam orang telah memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus meninggalnya dua murid kelas 1 SD swasta di Desa Bahagia,…

Dampak Limbah Restoran & Laundry yang Mencemaskan

Lima Sungai di Jakarta Tercemar Limbah, Dinas LH Lakukan Berbagai Upaya Penanganan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa lima sungai di ibu kota telah terpapar pencemaran limbah. Fakta…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Viral! Keluarga Pasien di Sumsel Paksa Dokter Buka Masker di Ruang ICU, Warganet Geram

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Viral! Keluarga Pasien di Sumsel Paksa Dokter Buka Masker di Ruang ICU, Warganet Geram

IDI Kawal Proses Hukum untuk Keadilan

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
IDI Kawal Proses Hukum untuk Keadilan

Realitas Pahit Dunia Sepak Bola

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 1 views
Realitas Pahit Dunia Sepak Bola

Tonton Live Streaming Persib vs Manila Digger Malam Ini, Mulai 19.00 WIB – Siap-Siap Seru!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 2 views
Tonton Live Streaming Persib vs Manila Digger Malam Ini, Mulai 19.00 WIB – Siap-Siap Seru!

Pelatih Manila Digger Siap Hadapi Persib dengan Strategi Sengit & Menantang

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 1 views
Pelatih Manila Digger Siap Hadapi Persib dengan Strategi Sengit & Menantang

6 Saksi Diperiksa Soal Tragedi Tenggelamnya 2 Murid SD Bekasi Saat Ekskul Renang

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
6 Saksi Diperiksa Soal Tragedi Tenggelamnya 2 Murid SD Bekasi Saat Ekskul Renang