Bukti Permulaan yang Kuat

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Indra Utoyo Didukung Bukti Cukup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN didasarkan pada bukti permulaan yang memadai. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Bukti dan Kewenangan KPK Dipertahankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur hukum dalam menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka. “KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan jawaban di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Budi.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, Budi menegaskan bahwa kewenangan pimpinan KPK dalam menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) sah secara hukum. “Pimpinan KPK bertanggung jawab atas seluruh kewenangan lembaga, termasuk sebagai penyidik dan penuntut umum secara *ex officio*,” jelasnya.

Proses Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan

Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang perdana praperadilan digelar pada 4 September 2025, namun KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang lanjutan pada Senin (15/9/2025) kembali memanggil KPK untuk mendengarkan permohonan tersebut.

Langkah Pencegahan dan Pengembangan Kasus

Sebelumnya, KPK telah mencegah Indra Utoyo dan 12 orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk memastikan kelancaran penyidikan. “Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi. Meski demikian, identitas ke-12 orang tersebut belum diungkap.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor bank terkait di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Kasus ini terus menjadi sorotan seiring dengan upaya KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di bank BUMN tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Menkomdigi Ungkap Laju Pesat Teknologi di HUT Ke-30 yang Mengejutkan

Perkembangan Teknologi Komunikasi: Dari Pager hingga Video Call dalam 15 Tahun Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, membagikan kilas balik pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dalam kurun waktu kurang dari 15…

PPP Jateng Dapil 10 Sepakat Dukung Mardiono di Muktamar X, Siap Menang!

Dukungan Penuh dari DPC PPP Se-Dapil 10 Jateng untuk Mardiono di Muktamar X Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) 10 Jawa Tengah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

Meutya Hafid Pamer Wastra UMKM Yogyakarta yang Memukau di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Meutya Hafid Pamer Wastra UMKM Yogyakarta yang Memukau di HUT Ke-30

Tips Co-parenting Pasca Perceraian: Jaga Emosi Anak Tetap Stabil dan Bahagia

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Tips Co-parenting Pasca Perceraian: Jaga Emosi Anak Tetap Stabil dan Bahagia

Bisa Melemahkan Kinerja Antibiotik dalam Tubuh

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bisa Melemahkan Kinerja Antibiotik dalam Tubuh