
Kekhawatiran Penumpang Bus: Sopir Bisa Mengantuk Tanpa Musik
Sejumlah penumpang bus antarkota mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keselamatan perjalanan. Pasalnya, kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti bagi pemutaran musik di tempat komersial dikhawatirkan membuat sopir bus tidak bisa lagi memutar lagu selama perjalanan. Tanpa musik, mereka takut pengemudi akan mudah mengantuk dan membahayakan penumpang.
“Kalau sopir ngantuk, kan bahaya buat kita semua. Pemerintah mau tanggung jawab nggak kalau sampai terjadi kecelakaan?” ujar Rexy (30), seorang penumpang di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia mengaku sering merasa mengantuk saat bus sepi dari alunan musik.
Pendapat serupa disampaikan Erni (28), penumpang lain yang merasa musik menjadi sarana ampuh untuk menjaga kewaspadaan sopir. “Dengan nyanyi-nyanyi kecil, setidaknya sopir tetap fokus. Sekarang malah dilarang, padahal musik itu hiburan termurah buat masyarakat,” keluhnya.
Aturan Royalti Lagu untuk Tempat Komersial
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik, termasuk bus, kafe, atau pusat perbelanjaan, wajib disertai pembayaran royalti. Aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan platform musik digital seperti Spotify atau Apple Music.
“Layanan *streaming* bersifat personal. Jika musik diputar untuk publik di area komersial, diperlukan lisensi tambahan,” jelas Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.
Mekanisme pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai UU Hak Cipta dan peraturan turunannya. LMKN bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu serta pemegang hak terkait.