Cara Mudah Hitung Pajak Progresif Kendaraan dengan Tepat dan Cepat

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor ternyata tidak serumit yang dibayangkan, asalkan paham rumus dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu nama dan alamat KTP yang sama, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bersifat progresif, dengan tarif berbeda untuk kendaraan pertama hingga kelima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, yang menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif maksimal 6%.

Cara Menghitung PKB

Pajak kendaraan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), menghasilkan Pokok PKB. Selanjutnya, ditambahkan biaya opsen sebesar 66% dari Pokok PKB untuk mendapatkan total pajak tahunan.

“Setiap daerah menentukan NJKB berdasarkan model kendaraan, dan nilainya akan turun rata-rata 2,5% setiap tahun,” jelas Danang kepada Kompas.com.

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah

Berikut rincian tarif pajak progresif di Jawa Tengah:

  • Kendaraan pertama: 1,05%
  • Kendaraan kedua: 1,40%
  • Kendaraan ketiga: 1,75%
  • Kendaraan keempat: 2,10%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 2,45%

Simulasi Perhitungan

Misalnya, Pak Andi memiliki:

  1. Mobil pertama (NJKB Rp150.000.000):
    Pokok PKB = Rp150.000.000 × 1,05% = Rp1.575.000
    Opsen 66% = Rp1.039.500
    Total pajak = Rp2.614.500
  2. Mobil kedua (NJKB Rp200.000.000):
    Pokok PKB = Rp200.000.000 × 1,40% = Rp2.800.000
    Opsen 66% = Rp1.848.000
    Total pajak = Rp4.648.000
  3. Mobil ketiga (NJKB Rp100.000.000):
    Pokok PKB = Rp100.000.000 × 1,75% = Rp1.750.000
    Opsen 66% = Rp1.155.000
    Total pajak = Rp2.905.000

Dengan demikian, total pajak progresif yang harus dibayar Pak Andi dalam setahun adalah Rp10.167.000. Namun, nilai ini bisa berkurang di tahun berikutnya karena NJKB mengalami penurunan tahunan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mana Lebih Irit?

Perbandingan Efisiensi Bahan Bakar: Suzuki Nex Crossover vs Honda BeAT Street Dalam uji coba efisiensi bahan bakar, dua motor populer—Suzuki Nex Crossover dan Honda BeAT Street—diadu untuk melihat mana yang…

Model M Terbaru Siap Meluncur Bulan Depan!

BMW bersiap memukau pecinta otomotif Indonesia dengan rencana peluncuran mobil barunya pada November 2025 mendatang di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Mobil yang diduga kuat sebagai generasi terbaru BMW…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Enzo Maresca Menyesal Jadi Penyebab Ange Postecoglou Dipecat Nottingham, Ini Kisahnya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Enzo Maresca Menyesal Jadi Penyebab Ange Postecoglou Dipecat Nottingham, Ini Kisahnya!

Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

Aspirasi yang Tak Bisa Diabaikan Lagi!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 4 views
Aspirasi yang Tak Bisa Diabaikan Lagi!

Pabrik Sabu Rp 1 Miliar Digerebek di Apartemen Cisauk, Untung Besar dalam 6 Bulan!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 3 views
Pabrik Sabu Rp 1 Miliar Digerebek di Apartemen Cisauk, Untung Besar dalam 6 Bulan!