
Mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor ternyata tidak serumit yang dibayangkan, asalkan paham rumus dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu nama dan alamat KTP yang sama, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bersifat progresif, dengan tarif berbeda untuk kendaraan pertama hingga kelima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, yang menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif maksimal 6%.
Cara Menghitung PKB
Pajak kendaraan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), menghasilkan Pokok PKB. Selanjutnya, ditambahkan biaya opsen sebesar 66% dari Pokok PKB untuk mendapatkan total pajak tahunan.
“Setiap daerah menentukan NJKB berdasarkan model kendaraan, dan nilainya akan turun rata-rata 2,5% setiap tahun,” jelas Danang kepada Kompas.com.
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah
Berikut rincian tarif pajak progresif di Jawa Tengah:
- Kendaraan pertama: 1,05%
- Kendaraan kedua: 1,40%
- Kendaraan ketiga: 1,75%
- Kendaraan keempat: 2,10%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 2,45%
Simulasi Perhitungan
Misalnya, Pak Andi memiliki:
- Mobil pertama (NJKB Rp150.000.000):
Pokok PKB = Rp150.000.000 × 1,05% = Rp1.575.000
Opsen 66% = Rp1.039.500
Total pajak = Rp2.614.500 - Mobil kedua (NJKB Rp200.000.000):
Pokok PKB = Rp200.000.000 × 1,40% = Rp2.800.000
Opsen 66% = Rp1.848.000
Total pajak = Rp4.648.000 - Mobil ketiga (NJKB Rp100.000.000):
Pokok PKB = Rp100.000.000 × 1,75% = Rp1.750.000
Opsen 66% = Rp1.155.000
Total pajak = Rp2.905.000
Dengan demikian, total pajak progresif yang harus dibayar Pak Andi dalam setahun adalah Rp10.167.000. Namun, nilai ini bisa berkurang di tahun berikutnya karena NJKB mengalami penurunan tahunan.