
Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala, baik untuk perpanjangan tahunan maupun lima tahunan. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi syarat hukum saat digunakan di jalan raya.
Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan melakukan pemeriksaan fisik di Samsat dengan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Jika kendaraan tidak segera diperpanjang STNK-nya, pemilik akan dikenakan denda yang dapat bertambah sesuai dengan lamanya keterlambatan.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Pemohon harus datang langsung ke Samsat dengan membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP asli yang tercantum di STNK
- BPKB asli beserta fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (untuk kendaraan milik perusahaan)
Rincian Biaya Perpanjangan Tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri dari PKB dan SWDKLLJ. Besaran PKB bervariasi tergantung wilayah dan bersifat progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sementara itu, tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, misalnya:
– Motor 50-250 cc: Rp 35.000
– Mobil sedan, minibus, atau jip: Rp 143.000
Syarat dan Biaya Perpanjangan 5 Tahunan
Proses perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan dokumen berikut:
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai data STNK dan BPKB
- Kendaraan yang akan diperiksa (untuk verifikasi nomor rangka dan mesin)
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, meliputi:
- Perpanjangan STNK roda 2/3: Rp 100.000
- Perpanjangan STNK roda 4+: Rp 200.000
- Pengesahan STNK roda 2/3: Rp 25.000
- Pengesahan STNK roda 4+: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB roda 2/3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB roda 4+: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 2/3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 4+: Rp 375.000