Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Keluar Rumah

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Perpanjangan STNK dan Bayar PKB Kini Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Signal

Tak perlu lagi repot antre di kantor Samsat! Kini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan secara online melalui layanan Samsat Digital Nasional (Signal). Selain PKB, wajib pajak juga bisa membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) lewat aplikasi ini.

Prosesnya pun praktis—mulai dari pendaftaran, verifikasi data kendaraan dan pemilik, hingga pembayaran, semuanya bisa diselesaikan dalam genggaman. Setelah transaksi berhasil, bukti pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan via jasa ekspedisi.

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Langkah-Langkah Registrasi dan Pembayaran di Signal

Berikut panduan lengkap untuk mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

1. Buat Akun Signal

  • Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi, lalu isi data diri (NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan nomor HP).
  • Buat kata sandi dan unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk menyelesaikan registrasi.

2. Login ke Aplikasi

  • Buka Signal, lalu pilih “Lanjut Keberanda”.
  • Klik “Masuk/Daftar” dan masukkan nomor HP serta kata sandi.

3. Daftarkan Kendaraan

Untuk Kendaraan Pribadi:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk Kendaraan Orang Lain:

  • Klik simbol + untuk menambah data kendaraan.
  • Isi nama pemilik, NRKB, dan 5 digit nomor rangka.
  • Unggah KTP pemilik jika kendaraan milik keluarga dalam satu KK.

4. Proses Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan diperpanjang, lalu klik “Lanjut”.
  • Periksa nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
  • Masukkan alamat pengiriman STNK fisik.
  • Pilih metode pembayaran (transfer atau bayar via teller bank).

5. Pembayaran PKB

  • Klik “Lanjut Proses Pembayaran” untuk menghasilkan kode bayar.
  • Pilih bank (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dll.), lalu selesaikan transaksi.
  • Catatan: Kode bayar hanya berlaku 2 jam!

Setelah pembayaran dikonfirmasi, Signal akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKB secara digital. Mudah, kan?

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

UMKM Lokal Bersinar di Event Daihatsu Kumpul Sahabat Cirebon 2025

Daihatsu Kumpul Sahabat Cirebon: Ajang Silaturahmi dan Dukungan untuk UMKM Minggu (10/9/2025) menjadi hari yang meriah bagi warga Cirebon dengan digelarnya acara Daihatsu Kumpul Sahabat Cirebon. Tak sekadar ajang kumpul-kumpul,…

5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Modifikasi Audio Mobil Listrik Anda

Modifikasi Audio Mobil Listrik: Perhatikan Sumber Daya dan Teknis Pemasangan Memasang sistem audio tambahan pada mobil listrik sebenarnya mirip dengan mobil konvensional. Namun, ada satu hal krusial yang harus diperhatikan:…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Sagittarius & Aquarius Paling Sulit Kendalikan Diri

  • By Admin
  • August 11, 2025
  • 0 views
Sagittarius & Aquarius Paling Sulit Kendalikan Diri

Pesona Adat Betawi yang Memukau

  • By Admin
  • August 11, 2025
  • 0 views
Pesona Adat Betawi yang Memukau

5 Lokasi Layanan Cepat Buka hingga Siang Hari

  • By Admin
  • August 11, 2025
  • 0 views
5 Lokasi Layanan Cepat Buka hingga Siang Hari

Kebon Pala Terendam 3 Kali dalam 10 Hari, Warga Berteriak Minta Solusi!

  • By Admin
  • August 11, 2025
  • 0 views
Kebon Pala Terendam 3 Kali dalam 10 Hari, Warga Berteriak Minta Solusi!

Badan Gizi Resmi Minta Maaf

  • By Admin
  • August 11, 2025
  • 1 views
Badan Gizi Resmi Minta Maaf

Ribuan Pelari Ramaikan TMII dalam Aksi Keren Kampanye Produk Lokal

  • By Admin
  • August 11, 2025
  • 2 views
Ribuan Pelari Ramaikan TMII dalam Aksi Keren Kampanye Produk Lokal