
STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara, Begini Cara Mengurus Jika Hilang atau Rusak
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang harus selalu dibawa pengendara saat mengemudi. Tanpa STNK asli, pengemudi berisiko dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Dokumen lain seperti fotokopi atau file digital tidak bisa menggantikan STNK, karena aturan menetapkan bahwa STNK ibarat “tiket” yang sah untuk berkendara di jalan raya.
Jika STNK hilang, rusak, atau sudah tidak berlaku (mati), pemilik kendaraan wajib segera mengurus penerbitan baru. Proses ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat dengan melengkapi formulir dan dokumen persyaratan tertentu.
Persyaratan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, berikut dokumen yang diperlukan:
- Formulir permohonan yang bisa diisi di kantor Samsat
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika STNK hilang)
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB asli atau fotokopi legalisir (jika kendaraan masih kredit) beserta surat keterangan leasing
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK (jika masih tersedia)
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon perlu mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Berikut tahapannya:
1. Cek fisik kendaraan – Pastikan kondisi kendaraan sesuai data administrasi.
2. Isi formulir pendaftaran – Lengkapi dokumen di loket pendaftaran.
3. Ajukan pembuatan STNK baru – Proses dilakukan di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan.
Jika terdapat tunggakan pajak tahunan (STNK mati), pemohon wajib melunasi dulu sebelum STNK baru diterbitkan. Biaya tambahan akan dikenakan sesuai nominal pajak yang belum dibayar. Setelah proses selesai, pemilik tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Rincian Biaya Pembuatan STNK Baru
Biaya pengurusan STNK hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, dengan rincian:
– Kendaraan roda dua/tiga:
– Penerbitan STNK: Rp100.000
– Pengesahan STNK: Rp25.000
– Kendaraan roda empat/lebih:
– Penerbitan STNK: Rp200.000
– Pengesahan STNK: Rp50.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan pelunasan pajak tunggakan. Pastikan menyiapkan dana lebih jika STNK dalam status mati pajak.