Cara Praktis Urus STNK Hilang, Rusak, atau Pajak Mati – Langkah Lengkap!

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara, Begini Cara Mengurus Jika Hilang atau Rusak

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang harus selalu dibawa pengendara saat mengemudi. Tanpa STNK asli, pengemudi berisiko dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Dokumen lain seperti fotokopi atau file digital tidak bisa menggantikan STNK, karena aturan menetapkan bahwa STNK ibarat “tiket” yang sah untuk berkendara di jalan raya.

Jika STNK hilang, rusak, atau sudah tidak berlaku (mati), pemilik kendaraan wajib segera mengurus penerbitan baru. Proses ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat dengan melengkapi formulir dan dokumen persyaratan tertentu.

Persyaratan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak

Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Formulir permohonan yang bisa diisi di kantor Samsat
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika STNK hilang)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB asli atau fotokopi legalisir (jika kendaraan masih kredit) beserta surat keterangan leasing
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK (jika masih tersedia)

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon perlu mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Berikut tahapannya:

1. Cek fisik kendaraan – Pastikan kondisi kendaraan sesuai data administrasi.
2. Isi formulir pendaftaran – Lengkapi dokumen di loket pendaftaran.
3. Ajukan pembuatan STNK baru – Proses dilakukan di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan.

Jika terdapat tunggakan pajak tahunan (STNK mati), pemohon wajib melunasi dulu sebelum STNK baru diterbitkan. Biaya tambahan akan dikenakan sesuai nominal pajak yang belum dibayar. Setelah proses selesai, pemilik tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Rincian Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya pengurusan STNK hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, dengan rincian:

– Kendaraan roda dua/tiga:
– Penerbitan STNK: Rp100.000
– Pengesahan STNK: Rp25.000

– Kendaraan roda empat/lebih:
– Penerbitan STNK: Rp200.000
– Pengesahan STNK: Rp50.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan pelunasan pajak tunggakan. Pastikan menyiapkan dana lebih jika STNK dalam status mati pajak.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mana Lebih Irit?

Perbandingan Efisiensi Bahan Bakar: Suzuki Nex Crossover vs Honda BeAT Street Dalam uji coba efisiensi bahan bakar, dua motor populer—Suzuki Nex Crossover dan Honda BeAT Street—diadu untuk melihat mana yang…

Model M Terbaru Siap Meluncur Bulan Depan!

BMW bersiap memukau pecinta otomotif Indonesia dengan rencana peluncuran mobil barunya pada November 2025 mendatang di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Mobil yang diduga kuat sebagai generasi terbaru BMW…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Enzo Maresca Menyesal Jadi Penyebab Ange Postecoglou Dipecat Nottingham, Ini Kisahnya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Enzo Maresca Menyesal Jadi Penyebab Ange Postecoglou Dipecat Nottingham, Ini Kisahnya!

Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

Aspirasi yang Tak Bisa Diabaikan Lagi!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 4 views
Aspirasi yang Tak Bisa Diabaikan Lagi!

Pabrik Sabu Rp 1 Miliar Digerebek di Apartemen Cisauk, Untung Besar dalam 6 Bulan!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 3 views
Pabrik Sabu Rp 1 Miliar Digerebek di Apartemen Cisauk, Untung Besar dalam 6 Bulan!