
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik karena Komposisi Tidak Sesuai
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah menemukan ketidaksesuaian komposisi antara bahan yang digunakan dengan data yang terdaftar atau tercantum pada kemasan. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap fasilitas produksi dan memantau keluhan yang beredar di masyarakat.
Pelanggaran Komposisi dan Risiko Kesehatan
Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, belakangan marak ditemukan kosmetik dengan kandungan bahan yang tidak sesuai informasi pada label. “Kami melakukan pengawasan intensif untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (9/8/2025).
BPOM menemukan perbedaan jenis atau kadar bahan dalam sejumlah produk, sebagian besar diproduksi melalui sistem kontrak. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu. Selain itu, klaim manfaat produk juga mungkin tidak sesuai dengan kenyataan.
Pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai tindakan tegas, BPOM mencabut izin edar produk-produk tersebut dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan.
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut 21 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion
Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Konsumen
BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, termasuk penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), serta memastikan setiap produk sesuai dengan formula yang telah disetujui.
Kepada masyarakat, BPOM menyarankan untuk:
– CekKLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli.
– Tidak mudah terpengaruh klaim produk yang tidak jelas.
– Melaporkan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.