
Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka pendaftaran seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025-2030. Proses rekrutmen ini akan dimulai pada 25 Agustus 2025 dan berlangsung selama 16 hari kerja.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran akan disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk cetak, elektronik, dan platform digital resmi Kemenag. “Jadwal pendaftaran berlangsung dari 25 Agustus hingga 10 September 2025. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan,” ujarnya di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tahap Seleksi dan Persyaratan
Proses seleksi calon anggota Baznas akan melalui beberapa tahapan ketat, termasuk pemeriksaan dokumen, tes pengetahuan, penulisan makalah, dan wawancara. “Semua kandidat harus memenuhi syarat administrasi, seperti menyertakan surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” jelas Abu.
Kriteria Utama Kandidat
Kemenag menetapkan lima kriteria utama bagi calon anggota Baznas:
- Kemampuan manajerial yang mumpuni
- Keterampilan membangun jejaring, mengingat potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun
- Integritas tinggi, karena peran ini berkaitan dengan kepercayaan publik dan agama
- Pemahaman mendalam tentang fikih zakat
- Kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan
Target Penyelesaian Seleksi
Abu menegaskan bahwa proses seleksi harus rampung sebelum Oktober 2025 untuk memastikan kepengurusan baru Baznas dapat segera terbentuk. “Ini penting agar tidak ada kekosongan kepemimpinan setelah masa jabatan 2020-2025 berakhir,” tambahnya.
Tim Seleksi Calon Anggota Baznas terdiri dari sejumlah pejabat Kemenag dan perwakilan organisasi keagamaan, di antaranya:
- Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag) sebagai Ketua
- Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf) sebagai Sekretaris
- Kamaruddin Amin (Sekjen Kemenag), Khairunas (Itjen Kemenag), dan lainnya sebagai anggota
Tim ini bertugas menyusun jadwal, menyeleksi administrasi dan kompetensi, hingga menyerahkan hasil akhir kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.