Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Usia 72 Tahun
Jakarta, Kompas — Dunia penegakan hukum Indonesia berduka. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (8/11/2025) siang. Kabar kepergiannya disampaikan oleh pengacaranya, Boyamin Saiman.
Lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, Antasari meninggalkan jejak panjang sebagai sosok tegas dalam memerangi korupsi selama memimpin KPK.
### Masa Kecil dan Pendidikan
Antasari adalah anak keempat dari 15 bersaudara, dengan ayah yang berprofesi sebagai kepala kantor pajak. Setelah menempuh pendidikan SMP dan SMA di Jakarta, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, mengambil jurusan Tata Negara.
Sejak muda, jiwa kepemimpinannya sudah terlihat. Ia aktif di organisasi kampus, pernah memimpin Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan Mahasiswa. Awalnya bercita-cita menjadi diplomat, nyatanya jalan hidup membawanya menjadi seorang jaksa.
### Perjalanan Karier di Kejaksaan
Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985–1989). Berbagai penugasan dilaluinya sebelum akhirnya dipercaya memimpin Subdirektorat Upaya Hukum Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Nama Antasari semakin dikenal saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terutama karena keterlibatannya dalam kasus besar yang menjerat Tommy Soeharto.
### Puncak Karier: Memimpin KPK
Pada 18 Desember 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua KPK menggantikan Taufiqurahman Ruki. Di bawah kepemimpinannya, KPK berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Namun, kariernya harus terhenti lebih awal akibat kasus hukum yang mengejutkan publik.
### Tersandung Kasus dan Pembebasan
Tahun 2009, Antasari dituduh terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia divonis 18 tahun penjara, meski selalu menyangkal keterlibatannya.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim pengacaranya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 2016, lalu bebas murni setahun kemudian.
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan duka mendalam bagi rekan sejawat dan masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok pemberani dalam memerangi korupsi.




