
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan daftar aset sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Rincian tersebut disampaikan oleh Amir Yanto dari Badan Pemulihan Aset Kejagung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025).
Barang Rampasan yang Berhasil Disita
Amir menegaskan bahwa kasus Jiwasraya termasuk salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung. “Beberapa barang rampasan negara berasal dari kasus PT Asuransi Jiwasraya,” jelasnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aset yang berhasil diamankan meliputi:
- 1.464 bidang tanah
- 26 mobil
- 5 sepeda motor
- 3 sepeda
- 1 kapal pinisi
- 16 jam tangan
- Barang pribadi seperti tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang
- 3 perhiasan
- Uang tunai senilai Rp11.823.398.617,87 dalam berbagai mata uang
- Aset tambang batu bara milik Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama (GBU), yang telah dilelang
- 344.643.516.568 lembar saham
- 1,6 miliar unit reksa dana
Aset yang Sudah Dilelang
Amir menambahkan, total nilai aset yang telah terjual atau diselesaikan mencapai Rp5.662.012.769.542. Barang-barang tersebut mencakup:
- 294 bidang tanah atau bangunan
- Kapal pinisi
- 26 mobil
- 16 jam tangan
- 1 gitar listrik
- 3 perhiasan
- Barang pribadi seperti sandal, ikat pinggang, dan sepatu
- 3 sepeda
- 5 motor
- Uang tunai Rp11.823.398.617,87
- Aset PT GBU yang telah dilelang
- 67.091.258.792 lembar saham
- 989.709.959 miliar unit reksa dana
Kronologi Kasus Jiwasraya
Tindak pidana dalam kasus ini terjadi antara 2008 hingga 2018. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp16,81 triliun.
Salah satu tersangka, Benny Tjokrosaputro, dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis ini juga membuat hakim memutuskan hukuman nihil dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), karena Benny telah menerima hukuman maksimal sebelumnya.