Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Pemerintah resmi mengajukan 17 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.

Tiga Agenda Utama Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan tiga fokus utama dalam rapat tersebut:

  • Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025
  • Usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026
  • Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029

Daftar RUU yang Diusulkan

Edward menjelaskan, dari 17 RUU yang diajukan, beberapa di antaranya mencakup:

  • RUU Hukum Acara Perdata
  • RUU Narkotika dan Psikotropika
  • RUU Pengelolaan Ruang Udara
  • RUU Hukum Perdata Internasional
  • RUU Desain Industri
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Selain itu, terdapat pula RUU Ketenaganukliran yang merupakan lanjutan dari proses tahun 2025, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.

RUU Tambahan dan Perubahan

Pemerintah juga mengajukan beberapa RUU lain, seperti:

  • RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
  • RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
  • RUU Perubahan UU Meteorologi Legal
  • RUU Jaminan Benda Bergerak
  • RUU terkait Kewarganegaraan, Badan Usaha, Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
  • Perubahan UU BUMN

Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah

Tidak hanya itu, pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dievaluasi dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, antara lain:

  • Perubahan UU Jaminan Produk Halal
  • Perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis
  • RUU Keamanan Laut
  • Perubahan UU Veteran
  • Perubahan UU Pemajuan Kebudayaan
  • Perubahan UU Perkembangan Kependudukan
  • RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penghapusan Satu RUU dari Prolegnas

Edward menegaskan, ada satu RUU yang diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah, yaitu RUU Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Alasannya, materi tersebut sudah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di DPR.

“Pengaturannya akan dilanjutkan melalui peraturan pelaksana,” tegas Edward.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan…

Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

Panitera PN Jaksel Buang Ponsel Usai Penangkapan Eks Ketua Pengadilan Edi Sarwono, Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengungkapkan bahwa ia membuang ponselnya karena panik setelah mendengar kabar…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Psikolog Ungkap Alasan Takut Menikah Bukan Berarti Takut Pacaran

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Alasan Takut Menikah Bukan Berarti Takut Pacaran

5 Manfaat Ajaib untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
5 Manfaat Ajaib untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Diketahui

Psikolog Ungkap Attachment Style Sebagai Penyebab Takut Menikah, Begini Penjelasannya

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Attachment Style Sebagai Penyebab Takut Menikah, Begini Penjelasannya

Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 2 views
Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 3 views
Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 3 views
Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah