
Penangkapan Direktur Lokataru Dinilai Melanggar Prosedur Hukum
Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, pada Senin (1/9/2025) malam, menuai sorotan karena dianggap tidak mengikuti mekanisme hukum yang semestinya. Kuasa hukum lembaga tersebut menyatakan bahwa kliennya ditahan tanpa melalui tahap pemeriksaan awal atau pemanggilan resmi.
Proses Penangkapan Dinilai Tidak Transparan
Fian Alaydrus, salah satu pengacara Lokataru Foundation, mengungkapkan bahwa Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses yang jelas. “Tidak ada pemeriksaan pendahuluan, tidak ada panggilan resmi, tiba-tiba langsung ditangkap dan langsung dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Fian juga menyebut adanya indikasi intimidasi saat penangkapan berlangsung. “Saat diminta berganti pakaian, terasa tekanan dari petugas. Semuanya terburu-buru, tidak profesional,” tambahnya.
Staf Lokataru Juga Diamankan Secara Mendadak
Tidak hanya Delpedro, Muzaffar Salim, staf Lokataru, juga mengalami penahanan secara tiba-tiba. Menurut Fian, Muzaffar didatangi oleh sejumlah orang di kantin belakang Polda Metro Jaya, difoto, diperiksa dengan alat pendeteksi, lalu dibawa tanpa penjelasan prosedur yang jelas.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penghasutan dan perekrutan pelajar serta anak di bawah umur untuk aksi anarkis. Namun, Fian menilai tuduhan ini lemah karena polisi tidak memberikan rincian mengenai siapa yang dihasut atau bagaimana bentuk penghasutannya.
Dugaan Penyimpangan Prosedur Hukum
“Secara prosedur, ini sudah salah. Tidak ada verifikasi silang antara yang dihasut dan penghasut. Polisi juga gagal menunjukkan bukti awal yang cukup,” tegas Fian.
Ia menambahkan bahwa unggulan media sosial Lokataru yang dijadikan dasar tuduhan sebenarnya berisi materi pendidikan demokrasi dan HAM. “Menyebut kami penghasut kerusuhan itu tidak berdasar sama sekali,” ucapnya.
Fian menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah yang merugikan demokrasi. “Ini sangat kejam dan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Hingga Selasa siang, Delpedro dan Muzaffar masih berada di Unit II Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Upaya Kompas.com untuk meminta konfirmasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum mendapat respons.