Produk Inhaler Thailand Dinyatakan Ilegal, BPOM Larang Peredaran di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyatakan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2, produk inhaler asal Thailand, tidak sah untuk diperjualbelikan di Indonesia. Produk ini tidak tercatat dalam sistem BPOM, sehingga statusnya ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen.
Alasan Pelarangan dan Risiko Kesehatan
Hasil pengujian oleh FDA Thailand mengungkap bahwa inhaler ini mengandung kontaminasi mikroorganisme, yang berarti tidak memenuhi standar keamanan produk kesehatan. Padahal, produk ini sempat laris di pasaran online dengan total penjualan melebihi Rp 900 juta sejak Februari 2025.
Langkah yang Diambil BPOM
Untuk mencegah penyebaran lebih luas, BPOM telah:
- Bekerja sama dengan platform e-commerce dan otoritas terkait untuk menarik produk dari peredaran.
- Mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK (periksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan.
Pentingnya Kehati-hatian Konsumen
BPOM mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang membeli produk kesehatan, terutama yang berasal dari luar negeri. Pastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar yang sah. Jika ragu, konsumen dapat menghubungi pihak berwenang untuk memastikan keamanan produk yang dibeli.





