BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batas Plafon
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan demam berdarah dengue (DBD). BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batasan nominal, asalkan pasien mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosedur Perawatan DBD yang Harus Diikuti
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa meskipun tidak ada plafon biaya, pasien wajib memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Rujukan ke rumah sakit hanya dilakukan jika diperlukan berdasarkan penilaian medis.
*”Tidak ada batasan biaya untuk perawatan DBD atau penyakit lainnya. Namun, peserta harus melalui FKTP terlebih dahulu sebelum dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi,”* jelas Ghufron dalam diskusi tentang DBD di Jakarta, 2 November 2025.
Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, rujukan akan diberikan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit. Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan medis, bukan permintaan pasien atau jenis penyakit tertentu.
Klarifikasi Soal Batas Waktu Rawat Inap
Ghufron juga membantah informasi yang menyebut BPJS Kesehatan membatasi rawat inap DBD hanya tiga hari. *”Tidak ada ketentuan pasien harus pulang dalam tiga hari. Lama perawatan sepenuhnya ditentukan oleh tim medis sesuai kondisi pasien,”* tegasnya.
Selain itu, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat, termasuk bagi pasien tanpa jaminan, sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Ekonomi DBD yang Signifikan
Selain menjadi ancaman kesehatan, DBD juga membebani ekonomi secara besar. Hingga pertengahan 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 166.000 kasus demam dengue. Lonjakan kasus biasanya terjadi pada puncak musim hujan, yakni November hingga Desember 2025.
Biaya perawatan DBD terbilang tinggi:
– Rawat jalan: Rp 200.000–Rp 300.000 per pasien
– Rawat inap: Rp 4,5 juta per pasien
Total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penanganan DBD hingga pertengahan 2025 diperkirakan melebihi Rp 700 miliar. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk aktif mencegah DBD melalui program 3M Plus (Menguras, Menutup, Mengubur) dan vaksinasi dengue.
Baca juga:
– [Hadapi Musim Hujan, Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Lonjakan Kasus DBD](https://health.kompas.com/read/25K03082422268/hadapi-musim-hujan-dirut-bpjs-kesehatan-ingatkan-lonjakan-kasus-dbd)
– [BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap bagi Peserta JKN](https://health.kompas.com/read/25G15150000968/bpjs-kesehatan-tegaskan-tak-ada-batas-waktu-rawat-inap-bagi-peserta-jkn)
– [Krisis Iklim, DBD Merebak, Ada 4,6 Juta Tambahan Kasus per Tahun](https://lestari.kompas.com/read/2025/09/12/173300086/krisis-iklim-dbd-merebak-ada-46-juta-tambahan-kasus-per-tahun)







